Kewenangan:
BPP Kabupaten dalam pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan mempunyai wewenang:
- melaksanakan kebijakan Pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan;
- menjaga dan memelihara tanda batas;
- melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan di Kawasan Perbatasan di wilayahnya; dan
- melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antar-pemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga.
Tugas Pokok: menetapkan :
- Kebijakan program pembangunan perbatasan,
- Rencana kebutuhan anggaran,
- Mengoordinasikan pelaksanaan, dan
- melaksanakan evaluasi dan pengawasan di kabupaten.
Fungsi:
- penyusunan dan penetapan rencana aksi pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
- pengoordinasian penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
- pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pemeliharaan dan pengamanan batas wilayah negara;
- inventarisasi potensi sumber daya dan rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya kawasan perbatasan;
- penyusunan program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan sarana lainnya di kawasan perbatasan;
- penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas ; dan
- pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.***