S.O.S LISTRIK di PERBATASAN KAB. MTB SANGAT-SANGAT MEMPRIHATINKAN

Listrik penerangan bagi kehidupan masyarakat di kawasan perbatasan khususnya Kab. MTB sangat-sangat memprihatinkan jika dibayangkan untuk membangun kawasan ini hanya dibutuhkan 6-8 jam online nyala… kadang 1 – 2 hari padam… lagipula status PLN di Kab. MTB setelah pemekaran dari kabupaten induk (Maluku Tenggara ) hingga 10 tahun terakhir ini masih ranting… Survey hasil sementara kapasitas pengguna layanan listrik sudah melebihi status cabang.

Bagaimana kita membangun jika investor atau pihak-pihak yang memanfaatkan pola investasi dan menanamkan modal dengan keadaan begini… keterlambatan pembangunan dan ketimpangannya juga mau tidak mau akan berakibat fatal, dalam hati sanubari ada apa dengan bangsa ini, bagaimana kami didaerah perbatasan sedangkan daerah-daerah lain telah mencicipi kue-kue pembangunan.??? Introspeksi pihak-pihak yang berkepentingan.

Semenjak kunjungan kerja Bapak WAPRES dan MENDAGRI, masyarakat MTB berharap membawa angin segar terhadap kendala-kendala yang hadapi dalam pelayanan pembangunan, akan tetapi beberapa kenyataan tidak cepat terealisasi dengan peningkatan PLN dan penambahan kapasitasnya. Aneh juga saat itu dengan AKSIEN gencar pemasangan 1000 pemasangan, bagaimana pelayanan yang terjadi.

Bagaimana pola-pola percepatan yang harus ditingkatkan. semoga dengan kehadiran Badan Pengelola Perbatasan yakni perpanjanganan tangan kordinasi bukan suatu fakta tertulis akan tetapi membawa aksi yang nyata bagi pihak-pihak yang berkepentingan di Kawasan Perbatasan.***

Analisis Lingkungan Eskternal oleh BPP Kab. MTB

Kawasan perbatasan termasuk pulau-pulau kecil terluar yang belum dikelola secara optimal dalam pemanfaatan memiliki potensi sumberdaya alam yang sangat besar. Potensi kawasan perbatasan bernilai ekonomis yang sangat besar terutama potensi sumberdaya alam (hutan, tambang, mineral, perikanan dan kelautan) yang terbentang disepanjang dan disekitar daerah perbatasan. Kabupaten Maluku Tenggara Barat, memiliki 4 pulau-pulau teluar  sebagai Pusat Kegiatan Strategi Nasional, tetapi hingga sekarang belum ada kegiatan yang nyata.  Secara Geografis dan Administrasi Kabupaten Maluku Tenggara Barat berada di perbatasan  antar negara yaitu Australia.  Faktor ketidaktahuan batas-batas wilayah oleh masyarakat tradisional pesisir pantai sering menjadi permasalahan dan persoalan dengan Polisi Perairan Australia, dan penangkapan ikan ilegal berbendera thailand, philipina karena memiliki peralatan kapal yang canggih dan moderen.

Analisa tugas dan fungsi badan pengelola kegiatan mempunyai tugas berbagai banyak korelasi sebagai arah dalam menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, dan menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan kebijakan program tersebut. Diperkirakan faktor negatif/  ego lintas sektoral akan terjadi dilapangan sebagai akibat pemahaman alih tugas dan fungsi kontrol dalam pelaksanaan pembangunan oleh badan pengelola perbatasan.

Faktor ketidakpuasan masyarakat sebagai akibat roda pembangunan wilayah barat, tengah dan timur dapat dirasakan perbedaan yang sangat mendasar dan rawan dengan berbagai persoalan sebagai akibat kondisi eksternal yang terus berfluktuatif, juga turut menjadi perhatian bagi Badan Pengelola Perbatasan, antara lain:

-            Keterisolasian akibat terbatasnya sarana transportasi

-            Minimnya pembangunan sarana dan prasarana di daerah perbatasan yang hanya terkonsentrasi di Ibukota Kabupaten

-            Kesejahteraan penduduk yang masih minim

-            Kesenjangan pembangunan kawasan timur indonesia di daerah perbatasan dengan kawasan bagian barat,

-            Terbatasnya kemampuan informasi pemerintah pusat dalam pembangunan infrastruktur didaerah-daerah terpencil termasuk rehabilitasi kondisi infrastruktur yang telah rusak

-            Rendahnya tingkat kesehatan dan status gizi masyarakat tercermin dengan masih tingginya angka kematian bayi, ibu dan anak dan rentan penyakit akibat kekurangan gizi di daerah perbatasan

-            Rendahnya pemahaman tentang batas wilayah negara bagi masyarakat tradisional/pesisir yang berada didaerah perbatasan laut antar negara.

Berbagai kondisi yang ada dilingkungan eksternal Badan Pengelola Perbatasan seperti tergambar diatas, menjadi suatu tantangan yang harus dapat diantisipasi dengan baik antara lain agar pengelolaan kawasan di daerah perbatasan mampu meminimalisasi ancaman dan memanfaatkan peluang yang ada, serta mempertahankan pengelolaan potensi kawasan yang lebih ke arah peningkatan kesejahteraan masyarakat daripada sisi pertahanan dan keamanan.

Kehadiran Badan Pengelola Perbatasan Kab. MTB

Kehadiran Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat memiliki tujuan sesuai dengan kondisi dan wilayah daerah adalah :

a)     Menyiapkan perencanaan strategis yang bersifat makro dan spasial/non spasial serta rencana aksi sebagai acuan dalam pengelolaan program pembangunan kawasan perbatasan;

b)     Menyusun rumusan kebijakan program dan penganggaran program dan kegiatan pembangunan kawasan perbatasan.

c)     Melakukan koordinatif sinergis percepatan pengelolaan program pembangunan kawasan perbatasan

d)     Meningkatkan pengembangan Sumberdaya Manusia di kawasan perbatasan;

e)     Meningkatkan dan mengembangkan pola kegiatan pemberdayaan ekonomi lokal masyarakat di kawasan perbatasan melalui kegiatan pertanian tanaman pangan, perikanan, perternakan, perkebunan, dan perdagangan.

f)       Mengembangkan kegiatan sosial budaya masyarakat di kawasan perbatasan;

g)     Meningkatkan dan mengembangkan kerjasama perbatasan antar negara Australia melalui tujuan wisata, bisnis, dalam skala lokal, regional dan internasional.

h)     Meningkatkan wawasan kebangsaan masyarakat perbatasan;

i)        Meningkatkan pertahanan dan keamanan teritorial diperbatasan antar Negara.

adm.***

Usulan Alokasi Prioritas Anggaran Operasional BPP Tahun 2011 (Perubahan APBD)

Alokasi anggaran Badan Pengelola Perbatasan Tahun 2011 mendasari arah dan kebijakan prioritas plafond anggaran dari hasil usulan rencana kerja SKPD yang diberikan pada Perubahan Anggaran 2011setelah dikoordinasikan dengan ketiga pihak.

Alokasi yang diusulkan untuk dikoordinasikan, disinkronisasikan sebesar Rp. 400.000.000,- terbilang empat ratus juta rupiah untuk kegiatan pelayanan publik

 


Alokasi Anggaran Badan Pengelola Perbatasan

ASPEK/FUNGSI/PROGRAM/KEGIATAN

VOLUME

SASARAN

ANGGARAN

(RP.000)

1

2

3

4

Peningkatan Pemahaman Kebijakan Pemerintah dalam Penyelesaian Masalah Negara 3 Keg Meningkatnya pemahaman tentang kebijakan batas wilayah negara di laut

125.000

Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian serta Penatan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kawasan Perbatasan 1 Paket Keserasian dan keselarasan program pembangunan yaitu program dalam RTRWN, RTR Pulau, RTR KSN, RTR PKN, PKSN

100.000

Penataan Ruang dan Perencanaan Pengelolaah Kawasan Perbatasan Laut , Pesisir, dan Pulau-pulau Terluar 7 LOkasi rekomendasi tindak atas Keserasian dan keselarasan pengelolaan program pembangunan yaitu program dalam RTRWN, RTR Pulau, RTR KSN, RTR PKN, PKSN

175.000

 

Analisa Lingkungan BPP Kab MTB 2011

Perumusan kebijakan dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan di Badan Pengelola Perbatasan tidak terlepas dari lingkungan strategik yang melingkupinya. Hal ini dipertegas dalam Rencana Strategis Badan Pengelola Perbatasan 2011‐2016 yang berisi tentang rencana program dan kegiatan Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat lima tahun ke depan dengan mempertimbangkan analisis lingkungan internal dan lingkungan eksternal yang bersifat strategik dari Badan Pengelola Perbatasan. Sejalan dengan hal tersebut, perencanaan program dan kegiatan Badan Pengelola Perbatasan tahun 2011 juga disusun dengan mempertimbangkan lingkungan strategik secara seksama. Post ini akan membahas tentang lingkungan strategik Badan Pengelola Perbatasan serta posisi strategik Badan Pengelola Perbatasan dalam pembangunan daerah dan nasional.

 

 Analisis Lingkungan Internal Badan Pengelola Perbatasan

Beberapa isu internal yang dapat diperkirakan akan mempengaruhi pengelolaan dan pengembangan kawasan perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat secara umum diindikasikan masih menjadi kelemahan antara lain adalah:

-   Belum ada pemenuhan dan pengisian jabatan struktural

-   Sarana dan prasarana kelembagaan belum memadai

-   Pengelolaan dan pemanfaatan daerah perbatasan masih secara spasial.

-  Belum ada Jejaring kerjasama berbagai stakeholder kelompok[1] diskusi dalam pengelolaan potensi kawasan perbatasan

-   Belum ada komitmen pemahaman pengelolaan oleh pemangku kepentingan di daerah perbatasan

-  Krisis  multidimensi yang berakibat pada instabilitas sosial – politik di daerah perbatasan

-   Belum terintegrasinya dan koordinatif, baik lintas daerah, pusat dan daerah secara langsung

-   Belum ada update data dalam sistim informasi yang memadai

-   Terbatasnya SDM profesional di bidang pengelolaan perbatasan antar negara

-  Keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung pengelolaan kawasan perbatasan

Berbagai kondisi yang ada dilingkungan internal Badan Pengelola Perbatasan seperti tergambar diatas, menjadi suatu tantangan yang harus dapat diantisipasi dengan baik antara lain agar pengelolaan kawasan di daerah perbatasan mampu meminimalisasi kekurangan dan kelemahan yang ada, serta mempertahankan potensi kawasan yang masih belum optimal dikelola sebagai pendukung sukses pembangunan kawasan perbatasan diperuntukan bagi kesejahteraan yang adil dan merata. Oleh karena itu konsekuensi kebutuhan anggaran untuk terbentuknya organisasi teknis dibidang pengelolaan kawasan menjadi suatu prioritas kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi.

 Analisis Lingkungan Eksternal Badan Pengelola Perbatasan

Kawasan perbatasan termasuk pulau-pulau kecil terluar yang belum dikelola secara optimal dalam pemanfaatan memiliki potensi sumberdaya alam yang sangat besar. Potensi kawasan perbatasan bernilai ekonomis yang sangat besar terutama potensi sumberdaya alam (hutan, tambang, mineral, perikanan dan kelautan) yang terbentang disepanjang dan disekitar daerah perbatasan. Kabupaten Maluku Tenggara Barat, memiliki 4 pulau-pulau teluar  sebagai Pusat Kegiatan Strategi Nasional, tetapi hingga sekarang belum ada kegiatan yang nyata.  Secara Geografis dan Administrasi Kabupaten Maluku Tenggara Barat berada di perbatasan  antar negara yaitu Australia.  Faktor ketidaktahuan batas-batas wilayah oleh masyarakat tradisional pesisir pantai sering menjadi permasalahan dan persoalan dengan Polisi Perairan Australia, dan penangkapan ikan ilegal berbendera thailand, philipina karena memiliki peralatan kapal yang canggih dan moderen.

Analisa tugas dan fungsi badan pengelola kegiatan mempunyai tugas berbagai banyak korelasi sebagai arah dalam menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, dan menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan kebijakan program tersebut. Diperkirakan faktor negatif/  ego lintas sektoral akan terjadi dilapangan sebagai akibat pemahaman alih tugas dan fungsi kontrol dalam pelaksanaan pembangunan oleh badan pengelola perbatasan.

Faktor ketidakpuasan masyarakat sebagai akibat roda pembangunan wilayah barat, tengah dan timur dapat dirasakan perbedaan yang sangat mendasar dan rawan dengan berbagai persoalan sebagai akibat kondisi eksternal yang terus berfluktuatif, juga turut menjadi perhatian bagi Badan Pengelola Perbatasan, antara lain:

-   Keterisolasian akibat terbatasnya sarana transportasi

-    Minimnya pembangunan sarana dan prasarana di daerah perbatasan yang hanya terkonsentrasi di Ibukota Kabupaten

-    Kesejahteraan penduduk yang masih minim

-    Kesenjangan pembangunan kawasan timur indonesia di daerah perbatasan dengan kawasan bagian barat,

-  Terbatasnya kemampuan informasi pemerintah pusat dalam pembangunan infrastruktur didaerah-daerah terpencil termasuk rehabilitasi kondisi infrastruktur yang telah rusak

-   Rendahnya tingkat kesehatan dan status gizi masyarakat tercermin dengan masih tingginya angka kematian bayi, ibu dan anak dan rentan penyakit akibat kekurangan gizi di daerah perbatasan

-   Rendahnya pemahaman tentang batas wilayah negara bagi masyarakat tradisional/pesisir yang berada didaerah perbatasan laut antar negara.

Berbagai kondisi yang ada dilingkungan eksternal Badan Pengelola Perbatasan seperti tergambar diatas, menjadi suatu tantangan yang harus dapat diantisipasi dengan baik antara lain agar pengelolaan kawasan di daerah perbatasan mampu meminimalisasi ancaman dan memanfaatkan peluang yang ada, serta mempertahankan pengelolaan potensi kawasan yang lebih ke arah peningkatan kesejahteraan masyarakat daripada sisi pertahanan dan keamanan wilayah tersebut.


[1] CIQS (Custom, Immigration, Quarantine, Security) Office, Komunitas Adat Perbatasan (Terpencil), Komite Kerjasama antar Negara, Pos Lintas Batas Laut dalam pengamanan tertorial, Coast Guard, dll

Buku Pedoman Program dan Penganggaran BPP Tahun 2011

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan karunia‐Nya, sehingga Buku Perencanaan Program dan Anggaran Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2011 telah dapat disusun dengan baik.

Buku Pedoman Perencanaan Program dan Anggaran Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2011 akan memberikan gambaran secara lebih jelas mengenai kerangka kebijakan, program‐program prioritas dan arah pembangunan Bidang Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat khususnya pada masa tahun anggaran 2011.

Buku Perencanaan Program dan Anggaran ini diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu bahan referensi bagi para pengambil kebijakan dalam membuat keputusan, dalam usulan program dan kegiatan ini  disertai data penunjang di lingkungan Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Dengan terbitnya buku ini kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam membantu tersusunnya buku ini.

 

 

 

 

 

TIM PENYUSUN:

Penanggungjawab/Pengarah: Drs. D. Batmomolin

Ketua: Ernes Andityaman Falikres, ST,

Sekretaris: Lidya Okrifiyanti Lokra, SE,

Anggota: 1. Herman Joseph Kelbulan, SH,

2. Paulinus Snyeramwain,

3. Yertin Maya Masela.

Email:bppkabmtb@gmail.com

Informasi blogsitus: http://bppkabmtb.wordpress.com

Webiste: www.bpp.mtbkab.go.id (under Construction)

Kerangka Kebijakan dan Prioritas Tahun 2011

1.  Dasar Hukum

Penyelenggaraaan pengelolaan kawasan perbatasan yang menjadi tanggung jawab Badan Pengelola dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan dan perundang‐undangan yang berlaku. Peraturan dan perundang‐undangan yang melandasi Perencanaan Program dan Anggaran Badan Pengelola Perbatasan antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Undang-undang Dasar 1945, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayahnya serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya dan kewenangan tertentu lainnya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Juga  Landasan yuridis penetapan perbatasan Republik Indonesia telah termaktub dengan jelas di dalam Pasal 25 A UUD 1945 tentang wilayah Negara. Selain itu terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur batas negara, baik dalam bentuk UU, PP, maupun Keppres/Perpres
  2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara melalui pendekatan kesejahteraan bersama-sama dengan pendekatan hankam dan lingkungan yang menjadi strategi pengembangan kawasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk menjamin kedaulatan wilayah NKRI;
  3. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Batas Wilayah Negara;
  4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 Pasal 24 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pegelola Perbatasan di Daerah;
  6. Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
  7. Dan Dokumen-dokumen lainnya sebagai dasar hukum pelaksanaan program dan kegiatan Badan Pengelola Perbatasan.

2.2.    Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran

Visi dan Misi Badan Pengelola Perbatasan yang ditetapkan dalam Renstra Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2011 – 2016 melalui Keputusan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2011 menjadi garis besar arah tujuan pengelolaan perbatasan yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola. Visi dan Misi Badan Pengelola Perbatasan yang lebih ditekankan kepada makna kesejahteraan (prosperity) dijabarkan sebagai berikut:

Visi Badan Pengelola Perbatasan

“Menjadikan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai tampak depan wajah Indonesia.”

Misi Badan Pengelola Perbatasan

a)     Melaksanakan pengelolaan administrasi, regulasi dan yurisdiksi kawasan perbatasan;

b)     Melaksanakan koordinasi, percepatan, pengelolaan, pembangunan dan penyediaan dukungan sarana dan prasarana di wilayah prioritas sebagai potensi kawasan perbatasan;

c)     Meningkatkan kualitas pelayanan sosial dasar dan ekonomi diwilayah kawasan perbatasan[1];

d)     Mengembangkan wilayah perbatasan sebagai wajah depan[2] yang perlu dipoles sebagai tujuan wisata, bisnis, kerjasama[3]  dalam skala lokal, regional, internasional;

e)     Melaksanakan fasilitasi permasalahan perbatasan dalam lingkup pemerintah daerah dan masyarakat

Tujuan Badan Pengelola Perbatasan

a)     Menyiapkan perencanaan strategis yang bersifat makro dan spasial/non spasial serta rencana aksi sebagai acuan dalam pengelolaan program pembangunan kawasan perbatasan;

b)     Menyusun rumusan kebijakan program dan penganggaran program dan kegiatan pembangunan kawasan perbatasan.

c)     Melakukan koordinatif sinergis percepatan pengelolaan program pembangunan[4] kawasan perbatasan

d)     Meningkatkan pengembangan Sumberdaya Manusia[5] di kawasan perbatasan;

e)     Meningkatkan dan mengembangkan pola kegiatan pemberdayaan ekonomi lokal masyarakat di kawasan perbatasan[6] melalui kegiatan pertanian tanaman pangan, perikanan, perternakan, perkebunan, dan perdagangan.

f)       Mengembangkan kegiatan sosial budaya masyarakat di kawasan perbatasan;

g)     Meningkatkan dan mengembangkan kerjasama perbatasan antar negara Australia melalui tujuan wisata, bisnis, dalam skala lokal, regional dan internasional.

h)     Meningkatkan wawasan kebangsaan masyarakat perbatasan;

i)        Meningkatkan pertahanan dan keamanan teritorial diperbatasan antar Negara.

Sasaran

a)     Tersusunnya Rencana Strategis Pembangunan Perbatasan antar Negara, dan Rencana Aksi Pembangunan Kawasan Perbatasan antar Negara, maupun dalam lingkup kabupaten;

b)     Tersedianya data dan informasi secara uptodate sebagai bahan kajian pengelolaan kawasan perbatasan;

c)     Terciptanya fasilitasi program dan kegiatan pembangunan yang mendukung percepatan perubahan tampak depan Wajah Indonesia;

d)     Meningkat pemahaman masyarakat tentang kebijakan pemerintah dalam penyelesaian masalah antar Negara.

e)     Terjadinya koordinasi yang serasi, harmonis, dengan instansi vertikal, pemangku kepentingan melalui percepatan pembangunan pengelolaan kawasan perbatasan;

f)       Tersedianya database mengenai kondisi kawasan perbatasan di 7 (tujuh) kecamatan: Tanimbar Selatan, Wertamrian, Kormomolin, Nirunmas, Tanimbar Utara, Selaru, dan Yaru;

g)     Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana administrasi perkantoran serta tersedianya aparatur yang berkualitas.

h)     Meningkatkan pengembangan Sumberdaya Manusia di kawasan perbatasan;

i)        Meningkatkan dan mengembangkan pola kegiatan kelembagaan pemberdayaan ekonomi lokal masyarakat Usaha Kecil Menengah (UKM)di kawasan perbatasan melalui kegiatan pertanian tanaman pangan, perikanan, perternakan, perkebunan, dan perdagangan;

j)        Terbangunnya sarana dan prasarana perbatasan yang menghubungkan Ibukota Kabupaten dengan Kecamatan-kecamatan perbatasan.

k)      Meningkatkan dan mengembangkan kerjasama perbatasan antar negara Australia melalui tujuan wisata, bisnis, dalam skala lokal, regional dan internasional;

l)        Terbukanya jaringan pemasaran barang di Sentra Produksi kawasan perbatasan.

m)   Terbentuknya lembaga komunitas adat terpencil di kawasan perbatasan (KAT);

n)     Terbentuknya lembaga kerjasama perbatasan antara masyarakat dan instansi terkait secara lokal, regional dan internasional;

  • o)     Terbentuknya lembaga forum diskusi[7] pemangku kepentingan[8] di wilayah perbatasan;

p)     Meningkatnya jumlah Pos Keamanan Lintas Batas Laut di Kawasan Perbatasan;

q)     Terciptannya peningkatan kesadaran berbangsa, dan bernegara serta bela negara bagi masyarakat yang ada di kawasan perbatasan antar negara.


[1] Wilayah Perbatasan sesuai Rencana Aksi 2011-2016 terdapat 7 (tujuh) Lokasi Prioritas Kecamatan: Tanimbar Selatan, Wertamrian, Kormomolin, Nirunmas, Tanimbar Utara, Selaru dan Yaru;

[2] Visi yang dikembangkan sebagai tolok ukur pencapaian misi, tujuan, dan sasaran

[3] Pembentukan Komite Kerjasama Perbatasan (Joint Border Committee) antara Pemerintah Daerah dengan salah satu Kota di Australia seperti Program “Sister City”yang telah dicanangkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata perlu ditindak lanjuti.

[4] Pembangunan Sarana dan Prasarana: PLN, Telekomunikasi, Jalan, Jembatan, Perumahan/Pemukiman, Kesehatan, Pendidikan, Perdagangan, Pertanian, Hankam dan GAKKUM, Perindustrian, Ristek, Koperasi dan Perindustrian UKM, Batas Wilayah Negara,

[5] Kelembagaan Manajemen Pendidikan dan Pelatihan

[6] Kawasan Perbatasan adalah di 7 (tujuh) Kecamatan serta Pulau-pulau terluar yang berbatasan langsung dengan Australia

[7] FDG: Focus Discussion Group adalah salah satu pola identifikasi dan inventarisasi manajemen perencanaan yang membahas permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam tugas pokok dan fungsi masing-masing pemangku kepentingan di Kawasan Perbatasan

[8] Stakeholders: Satgas, Pamtas, POLRI, TNI, Imigrasi, Bea Cukai, dan Badan Karantina (Pengelolaan CIQS: Custom Imigration, Quarantine, Security)

Wacana Introspeksi diri Masyarakat Saumlaki di Pulau terluar

“wajah yang cantik setiap saat sangat membutuhkan cermin tanpa disadari ramuan alami dan buatan Industri berkolerasi semakin dicari untuk kecocokan warna kulit diwajah, polesan wajah yang cantik juga sangat dibutuhkan keahlian dalam make up wajah”

Ken Andityaman

 Secara Nasional – Indonesia masih mencari-cari cara dengan berbagai program dan kegiatan baik pembangunan maupun pengembangan untuk menjalin persatuan dan kesatuan menuju keutuhan wilayah NKRI. Istilah Beranda NKRI sangat populer sebagai wahana politik mempertahankan NKRI dengan kata lain selama ini identik diarahkan bagi Masyarakat di daerah perbatasan/pulau-pulau terluar.

Dilema ini memungkinkan masyarakat beriming-iming ketidak ada seriusan pemerintah menghiasi “beranda” tersebut, hanya sebatas wacana pemersatu tidak ada aksi dan respon selama ini. Menurut kami, Beranda lebih baik diistilahkan dengan wajah. Wajah Indonesia bukan di Jakarta akan tetapi kulit terluar adalah daerah perbatasan/tertinggal/rawan bencana. Sangat perlu aksi nyata dan tindakan serius oleh pemerintah pusat.

Secara Kedaerahan – SAUMLAKI merupakan ujung kulit terluar dengan kata lain masih tergambar keaslian, belum terjamah, belum dipoles, dengan dikumandangkannya Saumlaki sebagai “TAMPAK DEPAN WAJAH INDONESIAFrontview of Indonesia Face’s.

Apa yang dibutuhkan oleh Wajah yang berseri?… pasti dengan kata lain pergilah ke Salon!…

Tidak dipungkiri kita sudah masuk dalam pembangunan tahap kedua, wajah Saumlaki semakin hari semakin bersih. Logika bagaikan “wajah yang cantik setiap saat sangat membutuhkan cermin tanpa disadari ramuan alami dan buatan berkolerasi semakin dicari untuk kecocokan warna kulit diwajah, polesan wajah yang cantik sangat dibutuhkan keahlian dalam make up wajah”  perlu tahapan tahapan untuk mempercantik diri dan perlu penyesuaian yang paling mendasar…