Yth, Rekan-rekan
Pemerhati Pembangunan Kawasan Perbatasan
silahkan klick link dibawah ini
Online Survey Kawasan Perbatasan Kab. MTB
thanks
Yth, Rekan-rekan
Pemerhati Pembangunan Kawasan Perbatasan
silahkan klick link dibawah ini
Online Survey Kawasan Perbatasan Kab. MTB
thanks
Saumlaki, 27/10/2011, Konsolidasi BNPP akan penyampaian Rencana Kerja Anggaran Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat mendasari Buku Pedoman Perencanaan dan Anggaran yang telah disesuaikan dengan isu-isu permasalahan yang dihadapi baik dalam sisi birokrasi dan implementasi pengembangan di kawasan perbatasan kabupaten maluku tenggara barat sebagai wilayah konsentrasi pengembangan II.
Penyampaian ini juga mendasari hasil koordinasi dan konsultasi perencanaan dengan Biro Perencanaan Kerjasama, Hukum Perundang-undangan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) diJakarta, pada tanggal 19-21 Oktober 2011. Arah dan Kebijakan Umum BPP Kab. MTB terarah kepada peningkatan pengelolaan data dan informasi kawasan perbatasan untuk menyeimbangkan dampak konsolidasi dan koordinasi terkait usulan-usulan kegiatan maupun implementasi program pusat dan propinsi yang terarah di Kabupaten melalui akses percepatan informasi Internet dalam pembentukan Kontak Person (Yudi Kurniawan*).
Konsoslidasi Pengembangan Kawasan Perbatasan oleh BPP sudah dalam stage II Pengembangan yaitu peningkatan pengelolaan akses informasi kawasan oleh masyarakat, atau pemangku kepentingan di kawasan perbatasan.
Anggaran guna menunjang impelementasi akan inisiasi baru untuk ke enam LOKPRI yang akan diusulkan terarah kepada Kebutuhan Program bukan kepada kemauan semata, dan lebih ditekankan kepada peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat yang berada pada kawasan perbatasan (Sultrawan Manggiri**).
Arah dan kebijakan ini sangat perlu diperhatikan secara khusus dan mendesak, bukan hanya kepada peningkatan infrastruktur semata akan tetapi berpihak kepada kesejahteraan ekonomi lokal.***
*) Yudi Kurniawan (Staf Perencanaan BNPP)
**) Sultrawan Manggiri (Kepala Bagian Program dan Anggaran II, Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum Perundang-undangan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Dalam RPJMN 2010-2014 disebutkan komitmen dan kebijakan pemerintah dalam mengelola dan melaksanakan pembangunan sebagai pusat kegiatan strategi nasional, serta dalam Dokumen RTRWN telah menetapkan 9 (sembilan) kawasan perbatasan negara beserta 29 (dua puluh sembilan) Wilayah Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) menyediakan pelayanan kegiatan masyarakat di perbatasan termasuk pelayanan lintas batas hingga tahun 2019 termasuk Saumlaki ibukota Kabupaten Maluku Tenggara barat.
Dalam Rencana Strategi tahun 2012 merupakan tahapan kedua (Stage-II) yaitu Tahap Konsolidasi dan Implementasi Rencana Aksi Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Perbatasan Periode 2012-2017.
Sejak dioperasionalisasikan tanggal 06 April 2011, kekurangan-kekurangan yang dihadapi oleh Badan Pengelola Perbatasan yakni keterbatasan anggaran pemerintah daerah dimana telah dilaksanakan pada pertengahan tahun anggaran sangat dramatis juga kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan tidak melibatkan lembaga tersebut dan lebih emergency lagi program ditunda untuk tahun depan yang akan dialokasikan.
Bagaimana kita mau merubah wajah daerah perbatasan jika informasi yang uptodate tidak dapat kami terima. permasalahan ini harus dilihat oleh pemerintah pusat yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Solusi yang diusulkan untuk memperpendek rentang kendali informasi yang terpusat, kami (PEMDA) lewat Badan ini mengusulkan agar diadakan validasi sistim informasi manajemen perbatasan yakni dipasang access layanan informasi baik antar pemerintah pusat untuk mengkoordinasikan laporan-laporan baik secara rutinitas maupun implementasi program pusat dan propinsi di daerah MTB.
Semoga tulisan dapat bermanfaat.
Untuk meningkatkan layanan pemerintahan kepada masyarakat melalui jaringan internet, kami bermaksud membuat situs website sebagai media komunikasi dan informasi bagi masyarakat luas.
Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini kami mengajukan nama sub domain dari Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, adalah sebagai berikut:
Mohon dapat dilakukan registrasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Demikian permohonan ini, atas perhatian disampaikan terima kasih.
.***
Berdasarkan rencana program dan kegiatan yang tertuang dalam Renstra Badan Pengelola Perbatasan Tahun 2011-2016, Sasaran Strategis Badan Pengelola Perbatasan Tahun 2011, adalah sebagai berikut:
Sasaran Strategis Sekretariat adalah terwujudnya suatu manajemen pengelolaan laporan, dan perencanaan program serta penganggaran yang dititikberatkan kepada Manajemen Perkantoran dan Pelaporan Penataan, Pengelaan Badan, yang ditandai dengan:
1) Tersusunnya Rencana Strategis Pembangunan Perbatasan antar Negara, dan Rencana Aksi Pembangunan Kawasan Perbatasan antar Negara, maupun dalam lingkup kabupaten;
2) Tersedianya data dan informasi secara uptodate sebagai bahan kajian pengelolaan kawasan perbatasan;
3) Terciptanya fasilitasi program dan kegiatan pembangunan yang mendukung percepatan perubahan tampak depan Wajah Indonesia;
4) Meningkatnya pemahaman masyarakat tentang kebijakan pemerintah dalam penyelesaian masalah perbatasan antar Negara.
Sasaran Strategis Bidang Pengelolaan Batas Negara dan Potensi Kawasan adalah terwujudnya suatu kondisi pengelolaan batas negara yang dititikberatkan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat ditandai dengan:
1) Terjadinya koordinasi yang serasi, harmonis, dengan instansi vertikal, pemangku kepentingan melalui percepatan pembangunan pengelolaan kawasan perbatasan;
2) Tersedianya database mengenai kondisi kawasan perbatasan di 7 (tujuh) kecamatan: Tanimbar Selatan, Wertamrian, Kormomolin, Nirunmas, Tanimbar Utara, Selaru, dan Yaru;
3) Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana administrasi perkantoran serta tersedianya aparatur yang berkualitas
4) Meningkatkan pengembangan Sumberdaya Manusia di kawasan perbatasan;
5) Meningkatkan dan mengembangkan pola kegiatan kelembagaan pemberdayaan ekonomi lokal masyarakat Usaha Kecil Menengah (UKM)di kawasan perbatasan melalui kegiatan pertanian tanaman pangan, perikanan, perternakan, perkebunan, dan perdagangan;
6) Terbangunnya sarana dan prasarana perbatasan yang menghubungkan Ibukota Kabupaten dengan Kecamatan-kecamatan perbatasan.
Sasaran Strategis Bidang Kerjasama & Pengelolaan Infrastruktur Kawasan adalah terwujudnya suatu kondisi pengelolaan batas negara yang aman dan dititikberatkan pada peningkatan kerjasama atas penguatan lembaga swadaya/komunitas tradisional/vertikal/instansi terkait atau stakeholder yang ditandai dengan:
1) Meningkatkan dan mengembangkan kerjasama perbatasan antar negara Australia melalui tujuan wisata, bisnis, dalam skala lokal, regional dan internasional;
2) Terbukanya jaringan pemasaran barang di Sentra Produksi kawasan perbatasan
3) Terbentuknya lembaga komunitas adat terpencil di kawasan perbatasan (KAT);
4) Terbentuknya lembaga kerjasama perbatasan antara masyarakat dan instansi terkait secara lokal, regional dan internasional;
5) Terbentuknya lembaga forum diskusi pemangku kepentingan di wilayah perbatasan;
6) Meningkatnya jumlah Pos Keamanan Lintas Batas Laut di Kawasan Perbatasan;
Rencana Pengelolaan Kawasan Perbatasan dalam Renstra BPP Kabupaten Maluku Tenggara Barat mencakup 5 (Lima) Aspek dalam agenda prioritas adalah aspek batas wilayah negara, Hankam dan GAKKUM, Ekonomi Kawasan, Pelayanan Sosial Dasar, Kelembagaan dengan pendekatan spasial dan non spasial yang menyangkut dengan perencanaan wilayah tata ruang Kabupaten Maluku Tenggara Barat serta keterkaitan antara kawasan dan keterhubungan atau aksesibiltasnya.
Kawasan perbatasan termasuk pulau-pulau kecil terluar yang belum dikelola secara optimal dalam pemanfaatan memiliki potensi sumberdaya alam yang sangat besar. Potensi kawasan perbatasan bernilai ekonomis yang sangat besar terutama potensi sumberdaya alam (hutan, tambang, mineral, perikanan dan kelautan) yang terbentang disepanjang dan disekitar daerah perbatasan. Kabupaten Maluku Tenggara Barat, memiliki 4 pulau-pulau teluar sebagai Pusat Kegiatan Strategi Nasional, tetapi hingga sekarang belum ada kegiatan yang nyata. Secara Geografis dan Administrasi Kabupaten Maluku Tenggara Barat berada di perbatasan antar negara yaitu Australia. Faktor ketidaktahuan batas-batas wilayah oleh masyarakat tradisional pesisir pantai sering menjadi permasalahan dan persoalan dengan Polisi Perairan Australia, dan penangkapan ikan ilegal berbendera thailand, philipina karena memiliki peralatan kapal yang canggih dan moderen.
Analisa tugas dan fungsi badan pengelola kegiatan mempunyai tugas berbagai banyak korelasi sebagai arah dalam menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, dan menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan kebijakan program tersebut. Diperkirakan faktor negatif/ ego lintas sektoral akan terjadi dilapangan sebagai akibat pemahaman alih tugas dan fungsi kontrol dalam pelaksanaan pembangunan oleh badan pengelola perbatasan.
Faktor ketidakpuasan masyarakat sebagai akibat roda pembangunan wilayah barat, tengah dan timur dapat dirasakan perbedaan yang sangat mendasar dan rawan dengan berbagai persoalan sebagai akibat kondisi eksternal yang terus berfluktuatif, juga turut menjadi perhatian bagi Badan Pengelola Perbatasan, antara lain:
- Keterisolasian akibat terbatasnya sarana transportasi
- Minimnya pembangunan sarana dan prasarana di daerah perbatasan yang hanya terkonsentrasi di Ibukota Kabupaten
- Kesejahteraan penduduk yang masih minim
- Kesenjangan pembangunan kawasan timur indonesia di daerah perbatasan dengan kawasan bagian barat,
- Terbatasnya kemampuan informasi pemerintah pusat dalam pembangunan infrastruktur didaerah-daerah terpencil termasuk rehabilitasi kondisi infrastruktur yang telah rusak
- Rendahnya tingkat kesehatan dan status gizi masyarakat tercermin dengan masih tingginya angka kematian bayi, ibu dan anak dan rentan penyakit akibat kekurangan gizi di daerah perbatasan
- Rendahnya pemahaman tentang batas wilayah negara bagi masyarakat tradisional/pesisir yang berada didaerah perbatasan laut antar negara.
Berbagai kondisi yang ada dilingkungan eksternal Badan Pengelola Perbatasan seperti tergambar diatas, menjadi suatu tantangan yang harus dapat diantisipasi dengan baik antara lain agar pengelolaan kawasan di daerah perbatasan mampu meminimalisasi ancaman dan memanfaatkan peluang yang ada, serta mempertahankan pengelolaan potensi kawasan yang lebih ke arah peningkatan kesejahteraan masyarakat daripada sisi pertahanan dan keamanan.
Kehadiran Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat memiliki tujuan sesuai dengan kondisi dan wilayah daerah adalah :
a) Menyiapkan perencanaan strategis yang bersifat makro dan spasial/non spasial serta rencana aksi sebagai acuan dalam pengelolaan program pembangunan kawasan perbatasan;
b) Menyusun rumusan kebijakan program dan penganggaran program dan kegiatan pembangunan kawasan perbatasan.
c) Melakukan koordinatif sinergis percepatan pengelolaan program pembangunan kawasan perbatasan
d) Meningkatkan pengembangan Sumberdaya Manusia di kawasan perbatasan;
e) Meningkatkan dan mengembangkan pola kegiatan pemberdayaan ekonomi lokal masyarakat di kawasan perbatasan melalui kegiatan pertanian tanaman pangan, perikanan, perternakan, perkebunan, dan perdagangan.
f) Mengembangkan kegiatan sosial budaya masyarakat di kawasan perbatasan;
g) Meningkatkan dan mengembangkan kerjasama perbatasan antar negara Australia melalui tujuan wisata, bisnis, dalam skala lokal, regional dan internasional.
h) Meningkatkan wawasan kebangsaan masyarakat perbatasan;
i) Meningkatkan pertahanan dan keamanan teritorial diperbatasan antar Negara.
adm.***
31 May 2011
oleh : Ratna Dewi
Kawasan perbatasan negara memiliki nilai strategis dari segi pertahanan dan keamanan karena merupakan beranda depan dan penentu batas negara. Untuk mengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan pada tingkat pusat dan daerah, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara memerintahkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membentuk badan pengelola perbatasan di tingkat nasional dan daerah.
Di tingkat nasional, Pemerintah telah membentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tanggal 28 Januari 2010. Badan ini mempunyai tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Melihat kondisi kawasan perbatasan pada umumnya, BNPP menghadapi banyak tantangan. Agar pelaksanaan tugasnya lancar, BNPP perlu melakukan penguatan dan pemantapan peran, salah satunya melalui rapat koordinasi (rakor).
Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Daerah Perbatasan yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada tanggal 2 dan 3 Mei 2011 dapat dijadikan sebagai salah satu langkah awal penguatan dan pemantapan peran BNPP selanjutnya. Maksud dan tujuan rakor tersebut adalah dalam rangka sinkronisasi dan keberpihakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan program seluruh sektor terkait untuk Tahun Anggaran 2011 di Kabupaten Sanggau, dan memadukan rencana pembangunan perbatasan program Kabupaten Sanggau untuk Tahun Anggaran 2012 – 2014.
Secara garis besar, hasil rakor di atas adalah sebagai berikut :
1. Pembangunan daerah perbatasan dilaksanakan dengan pendekatan keamanan yang berbasis pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2. Percepatan pembangunan daerah perbatasan di Kabupaten Sanggau didasarkan atas rencana aksi terpadu yang berorientasi kepada penyelesaian masalah-masalah strategis, optimalisasi potensi wilayah, serta berbasis kepada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Tata Ruang Kawasan Perbatasan.
3. Diperlukan sinergi program dan kegiatan pembangunan daerah perbatasan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten, dengan mengalokasikan anggaran pembangunan infrastruktur yang lebih besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah perbatasan menjadi lebih tinggi dibanding rata-rata pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat dan nasional serta perlunya optimalisasi penyelesaian pembangunan Pos Pengawas Lintas Batas Entikong.
4. Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau diharapkan menyusun program prioritas yang dapat menjadi pengungkit untuk program-program pembangunan daerah perbatasan Kabupaten Sanggau. Kementerian/ Lembaga diharapkan lebih memberikan keberpihakan untuk Percepatan Pembangunan Daerah perbatasan Kabupaten Sanggau.
5. Rakor telah menyepakati 4 (empat) aspek kegiatan pembangunan wilayah perbatasan, yang meliputi peningkatan: (i) Aspek Pertahanan Keamanan; (ii) Aspek Pengembangan Ekonomi ; (iii) Aspek Pengembangan Sumber Daya Manusia; (iv) Aspek Sarana dan Prasarana.
6. Anggaran sektor dari Kementerian dan Lembaga yang dialokasikan untuk pembangunan kawasan perbatasan Kabupaten Sanggau tahun 2011-2014 adalah :
Tahun 2011: Rp. 220.653.035.000,-
Tahun 2012: Rp. 175.063.765.000,-
Tahun 2013: Rp. 22.614.199.000,-
Tahun 2014: Rp. 23.819.909.000,-
Pelaksanaan program-program sebagai tindak lanjut rakor di atas harus berada di bawah koordinasi BNPP dan Badan Pengelola Perbatasan di Kalimantan Barat. Mengingat anggaran yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan daerah perbatasan cukup besar, Kepala BNPP harus melaporkan pelaksanaannya kepada Presiden secara berkala.
Percepatan pembangunan daerah-daerah perbatasan merupakan program yang utama untuk mempersempit rentang perbedaan antara negara tetangga yang telah lebih dahulu maju dibanding kawasan perbatasan, untuk mencegah tawaran pihak asing (warga negara tetangga) melakukan tindakan yang merugikan kawasan perbatasan seperti: memindahkan patok-patok perbatasan, melakukan penyelundupan barang-barang, dan melakukan illegal logging (khusus bagi kawasan perbatasan yang berupa hutan).
Media massa telah sering memberitakan bahwa perbedaan mencolok antara masyarakat Indonesia dan masyarakat negara tetangga yang hidup di kawasan perbatasan dapat menjadi ancaman keutuhan bangsa. Oleh sebab itu, perlu tindakan-tindakan nyata dari Pemerintah, dengan BNPP sebagai motor utamanya. Agar dapat terealisasi dengan baik, program-program yang telah direncanakan harus melibatkan masyarakat setempat sebagai stakeholders utama.
Penulis adalah Asdep Bidang Pertahanan, Keamanan, dan Pertanahan, DPOK.
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan karunia‐Nya, sehingga Buku Perencanaan Program dan Anggaran Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2011 telah dapat disusun dengan baik.
Buku Pedoman Perencanaan Program dan Anggaran Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2011 akan memberikan gambaran secara lebih jelas mengenai kerangka kebijakan, program‐program prioritas dan arah pembangunan Bidang Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat khususnya pada masa tahun anggaran 2011.
Buku Perencanaan Program dan Anggaran ini diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu bahan referensi bagi para pengambil kebijakan dalam membuat keputusan, dalam usulan program dan kegiatan ini disertai data penunjang di lingkungan Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Dengan terbitnya buku ini kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam membantu tersusunnya buku ini.
TIM PENYUSUN:
Penanggungjawab/Pengarah: Drs. D. Batmomolin
Ketua: Ernes Andityaman Falikres, ST,
Sekretaris: Lidya Okrifiyanti Lokra, SE,
Anggota: 1. Herman Joseph Kelbulan, SH,
2. Paulinus Snyeramwain,
3. Yertin Maya Masela.
Email:bppkabmtb@gmail.com
Informasi blogsitus: http://bppkabmtb.wordpress.com
Webiste: www.bpp.mtbkab.go.id (under Construction)