Yth, Rekan-rekan
Pemerhati Pembangunan Kawasan Perbatasan
silahkan klick link dibawah ini
Online Survey Kawasan Perbatasan Kab. MTB
thanks
Yth, Rekan-rekan
Pemerhati Pembangunan Kawasan Perbatasan
silahkan klick link dibawah ini
Online Survey Kawasan Perbatasan Kab. MTB
thanks
Jakarta, Pelita Anggaran Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) naik 1000 persen untuk tahun 2012 menjadi Rp2,843 triliun dari Rp149 miliar pada tahun 2011. Dana itu akan dikucurkan kesejumlah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Diharapkan dari kenaikan anggaran itu wilayah perbatasan dapat dikelola lebih baik. Demikian disampaikan Sekretaris BNPP Sutrisno dalam diskusi �Merawat Daerah Perbatasan, Merawat Indonesia� di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (21/10). �Pada tahun 2011 anggaran baru mencapai Rp149 miliar. Tapi di tahun 2012 meningkat 1.000 persen menjadi Rp2,843 triliun,� kata Sutrisno. Dikatakan, anggaran sejumlah itu nantinya akan diperuntukkan bagi 12 provinsi, 24 kab/kota, dan 39 kecamatan. Meliputi diantaranya provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Papua, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kepulaun Riau, Sulawesi Utara, Maluku. Menurut Sutrisno, dari dana Rp2,843 triliun itu, Rp 1,78 triliun diantaranya diperuntukkan bagi 39 kecamatan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga (lapis pertama). Adapun sisanya, yakni Rp1,06 triliun ditujukan bagi kecamatan yang menyangga lapis pertama itu. �Dana sebesar itu nantinya akan dikucurkan baik untuk perbatasan di darat maupun laut. Yaitu 28 kecamatan di darat dan 11 perbatasan dengan laut. Nantinya masing-masing kecamatan akan memperoleh dana itu selama tiga tahun,� kata dia. Ditegaskan, anggaran itu berasal dari 18 kementerian yang terkait dengan pembangunan wilayah perbatasan. Karena itu, anggaran harus digunakan untuk membangun dan mengelola wilayah perbatasan, seperti sarana-prasarana jalan, kesejahteraan, kesehatan masyarakat dan lain-lain. Sengketa wilayah Sementara Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyatakan, Indonesia seharusnya bisa mengelola wilayah perbatasan secara sistemik. Namun, kata dia, banyak daerah di perbatasan yang belum tersentuh pembangunan, sehingga muncul sengketa wilayah dengan negara lain. Karena itu, Mahfudz menyarankan tiga pendekatan terpadu dalam pembangunan dan pengelolaan daerah perbatasan, yakni sabuk keamanan, sabuk informasi dan sabuk pembangunan. Sedangkan Pakar Hukum Laut Internasional Hasjim Djalal menjelaskan, daerah perbatasan memang tidak mudah diawasi. Pasalnya, perbatasan yang ada itu berupa darat, laut, serta udara. Selama ini, kata dia, Indonesia dalam mengawasi wilayah perbatasannya masih berkonsentrasi di daerah perbatasan yang berupa darat. Meskipun, mengawasi perbatasan di darat itu sendiri juga tidak sederhana, karena ditentukan berdasar garis sungai, koordinat, hingga water side. Karena itu, menurut dia, dalam menyelesaikan wilayah perbatasan, Indonesia sebaiknya juga menggunakan cara diplomasi, selain mendasarkan pada titik koordinat tapal batas itu sendiri. Cara itu bisa dilakukan dengan meningkatkan pola komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah. �Karenanya perlu satu otoritas, misalnya BNPP. Bagaimana mensinkronkan ini sampai sekarang tidak jelas. Indonesia gagal menjaga wilayah perbatasan karena kurangnya kemampuan untuk mengelola, dan menjaga perbatasan. Pengelolaan itu soal kemampuan, penjagaan juga. Kita punya perbatasan sangat luas, seharusnya kita tingkatkan pengawasan,� pungkas Hasjim.(cr-14)
Jumat, 21 Oktober 2011 diadakan Konsultasi Teknis Perencanaan Program-program BNPP sinkronisasi dengan Daerah, hasil dari konsultasi dan koordinasi tersebut terdapat sejumlah masukan-masukan yang sangat berarti bagi perencanaan pengelolaan kawasan perbatasan yakni, lemahnya koordinasi akibat dari keterjangkauan Pengelolaan Kawasan Perbatasan di Daerah, Faktor utama adalah sulitnya penyampaian informas–informasi seperti yang dikatakan salah satu Staf Biro Perencanaan (Pak Yudi Kurniawan) seringkali sulit menjangkau atau menyampaikan informasi-informasi ke daerah.
Saat koordinasi Staf BPP-Kab. MTB bertemu langsung dengan Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran II, Bapak Sultrawan Manggiri di Meja Kerjanya menegaskan bahwa solusi yang dapat menjangkau daerah-daerah perbatasan yakni link koordinasi ke pusat dan daerah adalah Media Internet, diusulkan lagi agar daerah-daerah khususnya kebijakan program dan kegiatan di tahun 2012 Pemerintah Daerah lebih proaktif dan responsif terhadap permasalahan ini, dalam penuturannya BNPP sangat apresiatif terhadap keprihatinan pelaksanaan perencanaan program dan kegiatan. beliau juga menuturkan bahwa Kami (BNPP) melihat dan mengkaji bukan mendasari keinginan daerah tetapi berdasarkan atas kebutuhan-kebutuhan sebagai suatu arah skala prioritas merujuk langsung kepada kesejahteraan dalam pelayanan dasar, infrastruktur soal kedua.
Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah dimulai Stage I tahun 2011 dengan penyediaan anggaran untuk penyiapan dokumen-dokumen perencanaan dan pelaksanaan administrasi dan masih merupakan tahapan inisiasi dan instalasi dikarenakan Program dan Kegiatan masih dikelola oleh Satker Pengelola Perbatasan di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pada kesempatan konsultasi teknis perencanaan program dan kegaitan juga BPP-Kab.MTB dengan Draft Kebijakan Umum Anggaran tahun 2012 yaitu Stage ke-II Sasaran penguatan kelembagaan yaitu:
1. Tersedianya data dan informasi secara uptodate sebagai bahan kajian pengelolaan kawasan perbatasan;
2. Terjadinya koordinasi yang serasi, harmonis, dengan instansi vertikal, pemangku kepentingan melalui percepatan pembangunan pengelolaan kawasan perbatasan;
3. Terbentuknya lembaga forum diskusi pemangku kepentingan di wilayah perbatasan;
Beberapa langkah difokuskan bagi kesuksesan pelaksanaan program dan kegiatan realisasi anggaran tahun 2012-2016, yaitu:
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dalam rangka mewujudkan optimalisasi penganggaran.
Wilayah Konsentrasi Pengembangan II (WKP-II) Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat mendapatkan Alokasi LOKPRI I Kecamatan Tanimbar Selatan, diharapkan dan telah diusulkan agar terjadi Inisiasi Baru untuk 6 (Enam) Lokpri karena Dampaknya hanya terasa di Kecamatan Tanimbar Selatan yang dekat dan berada di Ibukota Kabupaten Saumlaki.
Admin Perencanaan & Pelaporan BPP-Kab.MTB
BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
REPUBLIK INDONESIA
PENGANTAR SEKRETARIS
BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
PADA RAPAT DENGAR PENDAPAT
DENGAN KOMISI II DPR-RI
12 September 2011
Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,
Yth. Pimpinan dan Para Anggota Komisi II DPR-RI, serta Hadirin yang saya hormati.
Dengan rahmat Allah SWT, pada hari ini Senin tanggal 12 September 2011, kita dapat bertemu kembali dalam Rapat Dengar Pendapat antara BNPP dengan Yang Terhormat Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, sebagai tindak lanjut Surat Deputi Persidangan dan KSAP DPR RI tanggal 7 September 2011 Hal Rapat Dengar Pendapat. Selanjutnya atas seijin Yang Terhormat Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, disampaikan materi Badan Nasional Pengelola Perbatasan sesuai dengan agenda rapat hari ini yaitu membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2012.
Yth. Pimpinan dan Para Anggota Komisi II DPR-RI, serta Hadirin yang saya hormati.
Terkait dengan alokasi Pagu Anggaran BNPP Tahun 2012, kami sampikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Tanggal 30 Juni 2011, alokasi pagu anggaran BNPP Tahun 2012 sebesar Rp.248,76 Milyar yang seluruhnya berasal dari Rupiah Murni. Pada Pagu Anggaran (Sementara) ini terdapat penambahan anggaran sebesar Rp.361,53 Juta dari Pagu Indikatif, yang merupakan penyesuaian untuk kebijakan Belanja Pegawai.
Dari total alokasi pagu anggaran BNPP tahun 2012, yang merupakan ”belanja mengikat” sebesar Rp.14,76 Milyar dan ”belanja tidak mengikat” sebesar Rp.233,99 Milyar.
Yth. Pimpinan dan Para Anggota Komisi II DPR-RI, serta Hadirin yang saya hormati.
Pada tahun anggaran 2012 BNPP akan melaksanakan 2 program, yaitu: 1) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BNPP dengan alokasi pagu anggaran sebesar Rp.113,76 Milyar untuk mengakomodasi kegiatan-kegiatan di lingkup Sekretariat dalam mendukung kinerja BNPP sesuai tugas pokok dan fungsinya, serta melanjutkan kegiatan dekonsentrasi di 12 Provinsi yang mempunyai wilayah perbatasan Negara; dan 2) Program Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan dengan alokasi pagu anggaran sebesar Rp.135 Milyar untuk mengakomodasi kegiatan-kegiatan di lingkup kedeputian sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam penanganan perbatasan, pengembangan potensi kawasan perbatasan, penataan ruang kawasan perbatasan, serta pembangunan infrastruktur kawasan perbatasan, serta pengalokasian anggaran ke daerah dalam bentuk Tugas Pembantuan.
Secara ringkas, Rencana Kerja dan Anggaran BNPP Tahun 2012 kami sajikan dalam Lampiran I Materi ini.
Yth. Pimpinan dan Para Anggota Komisi II DPR-RI, serta Hadirin yang saya hormati.
Terkait dengan distribusi alokasi anggaran, dari total pagu anggaran BNPP Tahun 2012 yang sebesar Rp.248,76 Milyar, anggaran yang akan dikelola BNPP (Pusat) sebesar Rp.210,76 Milyar, dan yang dialokasikan ke daerah dalam bentuk dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebesar Rp.38 Milyar, untuk melanjutkan kegiatan Dekonsentrasi pada 12 Provinsi dan Tugas Pembantuan di 9 Kabupaten.
Adapun kegiatan dekonsentrasi dalam rangka Fasilitasi Kelembagaan Pemda dalam Pengelolaan Batas Wilayah negara dan Kawasan Perbatasan dialokasikan anggaran sebesar Rp.18 Milyar untuk 12 Provinsi yang memiliki wilayah yang berbatasan dengan negara lain, yaitu: Provinsi NAD, Sumut, Riau, Kepri, Kalbar, Kaltim, NTT, Sulut, Maluku, Maluku Utara, dan Papua, serta Papua Barat. Sedangkan Tugas Pembantuan dengan anggaran sebesar Rp.20 Milyar dalam rangka Optimalisasi Pengelolaan Batas Wilayah Negara, Potensi dan Infrastruktur Kawasan Perbatasan, dialokasikan pada 9 Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Sambas, Sanggau, Sintang, Bengkayang, Kapuas Hulu, Belu, Nunukan, Kep. Talaud dan Kota Jayapura, untuk Pembangunan Pos Lintas Batas (PLB) dan penyediaan sarana prasarana PLB.
Yth. Pimpinan dan Para Anggota Komisi II DPR-RI, serta Hadirin yang saya hormati.
Berbicara mengenai perbandingan alokasi anggaran untuk masing-masing program/kegiatan dengan tahun 2011, dapat kami informasikan bahwa Pagu Anggaran BNPP Tahun 2012 sebesar Rp.248,761 Milyar atau hanya sebesar 54,79% dari alokasi pagu definitif BNPP Tahun 2011 yang sebesar Rp.454 Milyar. Hal ini akan berpengaruh terhadap penanganan permasalahan perbatasan secara cepat, karena pengalokasian anggaran yang akan didaerahkan melalui mekanisme Tugas Pembantuan akan terbatas.
Perlu kami informasikan bahwa pada tahun 2011 dialokasikan anggaran sebesar Rp.114,07 Milyar untuk mendukung kegiatan Tugas Pembantuan di 17 Provinsi/ Kabupaten/ Kota, namun pada tahun 2012 hanya dapat dialokasikan anggaran sebesar Rp.20 Milyar untuk mendukung Tugas Pembantuan di 9 Kabupaten/Kota. Padahal jika berpedoman pada Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011-2014 terdapat 39 Kecamatan ”Lokasi Prioritas” Tahun 2012 pada 24 Kabupaten/Kota yang harus ditangani secara bersamaan pada Tahun 2012.
Yth. Pimpinan dan Para Anggota Komisi II DPR-RI, serta Hadirin yang saya hormati.
Melaporkan tentang tingkat penyerapan anggaran tahun 2011, dapat kami sampaikan bahwa dari alokasi anggaran BNPP Tahun 2011 yang sebesar Rp.454 Milyar, yang dikelola oleh BNPP pusat sebesar Rp.326,43 Milyar, dan dikelola oleh daerah sebesar Rp.127,57 Milyar.
Dari anggaran yang dikelola oleh BNPP Pusat, termasuk anggaran hasil penghematan belanja yang masih dalam tanda bintang sebesar Rp.48,81 Milyar, dan sebesar Rp.110,13 Milyar baru dibuka bintangnya tanggal 19 Augustus 2011, sehingga sampai dengan tanggal 9 September 2011 penyerapannya mencapai 26,5%. Belum optimalnya penyerapan ini disebabkan antara lain proses persetujuan pembukaan bintang baru terbit pada tanggal 19 Agustus 2011 yang lalu, namun demikian kegiatan kontraktual telah dilaksanakan tahapan proses lelangnya, sehingga diperkirakan pada bulan September penyerapan anggaran akan meningkat seiring pembayaran termin pertama pembayaran lelang yang akan segera direalisasikan. Sedangkan penyerapan anggaran kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan belum dapat kami sajikan dalam kesempatan ini karena kegiatan dekonsentrasi juga baru disetujui pembukaan bintangnya pada tanggal 19 Agustus 2011, dan kegiatan tugas pembantuan masih dalam proses pelaksanaan di daerah.
Yth. Pimpinan dan Para Anggota Komisi II DPR-RI, serta Hadirin yang saya hormati.
Berbicara tentang penanganan permasalahan perbatasan antar negara, kami laporkan bahwa sesuai amanah Perpres No. 12/2010 tentang BNPP, pada Pasal 4 disebutkan bahwa salah satu fungsi BNPP adalah ”menyusun Rencana Aksi Pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan”, untuk itu sedang disusun Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2012 yang merupakan rencana kegiatan tahunan lintas sektor yang lokusnya diarahkan pada 39 Lokasi Prioritas Tahun 2012.
Berdasarkan hasil inventarisasi, dapat kami laporkan bahwa kebutuhan anggaran penanganan perbatasan mencapai sebesar Rp.4,47 Trilyun, namun demikian anggaran yang telah dialokasikan oleh 32 Kementerian/ Lembaga untuk dalam Rencana Aksi dimaksud, dan sudah diakomodasi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2012 Kementerian/ Lembaga terkait hanya sebesar Rp.733,16 Milyar atau hanya sekitar 16,39% dari total kebutuhan anggaran. Dengan demikian masih terdapat ”Gap alokasi anggaran”/ kekurangan anggaran sebesar Rp.3,74 Trilyun. Untuk hal ini mohon arahan dari Yth. Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI.
Adapun Tabel Rencana Aksi dimaksud termuat pada Lampiran II materi ini.
Yth. Pimpinan dan Para Anggota Komisi II DPR-RI, serta Hadirin yang saya hormati.
Berbicara tentang alokasi pagu anggaran, perlu kami laporkan bahwa berpedoman pada Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011-2014, terdapat 39 Lokasi Prioritas pada 24 Kabupaten/Kota, yang harus ditangani pada tahun 2012, namun karena keterbatasan anggaran, baru dapat tertangani 9 Kabupaten/Kota dengan total anggaran sebesar Rp.20 Milyar.
Mengingat bahwa 39 Lokasi Prioritas pada 24 Kabupaten/Kota harus ditangani secara bersamaan pada tahun anggaran 2012, maka kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp.212,10 Milyar, dimana usulan tambahan anggaran dimaksud, sudah kami sampaikan melalui Surat Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas dengan tembusan Panitia Anggaran Komisi II DPR RI melalui Surat tanggal 26 Agustus 2011.
Adapun usulan rincian kegiatan kami sajikan pada Lampiran III materi ini.
Mengingat bahwa anggaran yang ada masih belum mampu mengakomodasi seluruh lokasi prioritas, maka pada kesempatan ini mohon kepada Yth. Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI untuk dapat memberikan persetujuan terhadap usulan penambahan anggaran dimaksud.
Yth. Pimpinan dan Para Anggota Komisi II DPR-RI, serta Hadirin yang saya hormati.
Mengingat bahwa batas wilayah negara dan kawasan perbatasan perlu mendapat perlakuan khusus, dipandang perlu pembangunan kawasan perbatasan tersebut didanai melalui Dana Alokasi Khusus. Untuk itu kami juga mengajukan usulan agar Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Perbatasan (DAK SPKP) Tahun 2012 dapat dikelola melalui BNPP. Berdasarkan execise dari Bappenas dan BNPP, kebutuhan DAK SPKP Tahun 2012 sebesar Rp.558,60 Milyar, dengan rencana kegiatan meliputi: a) Pembangunan jalan/peningkatan kondisi permukaan jalan non-status yang menghubungkan kecamatan perbatasan prioritas dengan pusat kegiatan disekitarnya; b) Pembangunan dan rehabilitasi dermaga kecil atau tambatan perahu untuk mendukung angkutan orang dan barang, khususnya dermaga kecil atau tambatan perahu di wilayah pesisir yang tidak ditangani oleh Kementerian Perhubungan; dan c) Penyediaan moda transportasi perairan/kepulauan untuk meningkatkan arus orang, barang dan jasa.
Usulan agar DAK-SPKP mulai Tahun 2012 dapat dikelola oleh BNPP, telah disampaikan oleh Bapak Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 Juni 2011 kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan.
Sebagai informasi, kebutuhan DAK SPKP periode Tahun 2012-2015 berdasarkan exercise Bappenas dan BNPP kami sajikan pada Lampiran IV Materi ini.
Mengingat bahwa percepatan penanganan permasalahan dan pembangunan kawasan perbatasan sangat mendesak, maka dalam forum Rapat Dengar Pendapat yang penting ini, mohon kepada Yth. Pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI untuk dapat memberikan dukungan dan persetujuan pengalokasian DAK SPKP Tahun 2012 kepada BNPP.
Yth. Pimpinan dan Para Anggota Komisi II DPR-RI.
Demikian beberapa hal yang dapat disampaikan, kiranya uraian ini dapat menjadi bahan informasi bagi yang terhormat Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR-RI. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan bimbingan kepada kita semua.
Terima kasih,
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Perbatasan negara merupakan manifestasi utama kedaulatan wilayah suatu negara. Perbatasan suatu negara mempunyai peranan penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumber daya alam, menjaga keamanan dan keutuhan wilayah. Penentuan perbatasan negara dalam banyak hal ditentukan oleh proses historis, politik, hukum nasional dan internasional. Dalam konstitusi suatu negara sering dicantumkan pula penentuan batas wilayah.
Pembangunan wilayah perbatasan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Wilayah perbatasan mempunyai nilai strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional, hal tersebut ditunjukkan oleh karakteristik kegiatan antara lain :
a. Mempunyai dampak pentingbagi kedaulatan negara.
b. Merupakan faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat sekitarnya.
c. Mempunyai keterkaitan yang saling mempengaruhi dengan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah lainnya yang berbatasan dengan wilayah maupun antar negara.
d. Mempunyai dampak terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, baik skala regional maupun nasional.
Ketahanan wilayah perbatasan perlu mendapatkan perhatian secara sungguh-sungguh karena kondisi tersebut akan mendukung ketahanan nasional dalam kerangka NKRI.
Keamanan wilayah perbatasan mulai menjadi concern setiap pemerintah yang wilayah negaranya berbatasan langsung dengan negara lain. Kesadaran akan adanya persepsi wilayah perbatasan antar negara telah mendorong para birokrat dan perumus kebijakan untuk mengembangkan suatu kajian tentang penataan wilayah perbatasan yang dilengkapi dengan perumusan sistem keamanannya. Hal ini menjadi isu strategis karena penataan kawasan perbatasan terkait dengan proses nation state building terhadap kemunculan potensi konflik internal di suatu negara dan bahkan pula dengan negara lainnya (neighbourhood countries). Penanganan perbatasan negara, pada hakekatnya merupakan bagian dari upaya perwujudan ruang wilayah nusantara sebagai satu kesatuan geografi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan (Sabarno, 2001) .
Kondisi Daerah Perbatasan Saat Ini
Pada umumnya daerah pebatasan belum mendapat perhatian secara proporsional. Kondisi ini terbukti dari kurangnya sarana prasarana pengamanan daerah perbatasan dan aparat keamanan di perbatasan. Hal ini telah menyebabkan terjadinya berbagai permasalahan seperti, perubahan batas-batas wilayah, penyelundupan barang dan jasa serta kejahatan trans nasional (transnational crimes). Kondisi umum daerah perbatasan dapat dilihat dari aspek Pancagatra yaitu :
Aspek Ideologi.
Kurangnya akses pemerintah baik pusat maupun daerah ke kawasan perbatasan dapat menyebabkan masuknya pemahaman ideologi lain seperti paham komunis dan liberal kapitalis, yang mengancam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari rakyat Indonesia. Pada saat ini penghayatan dan peng-amalan Pancasila sebagai ideologi negara dan falsafah hidup bangsa tidak disosialisasikan dengan gencar seperti dulu lagi, karena tidak seiramanya antara kata dan perbuatan dari penyelenggara negara. Oleh karena itu perlu adanya suatu metoda pembinaan ideologi Pancasila yang terus-menerus, tetapi tidak bersifat indoktrinasi dan yang paling penting adanya keteladanan dari para pemimpin bangsa.
Aspek Politik.
Kehidupan sosial ekonomi di daerah perbatasan umumnya dipengaruhi oleh kegiatan di negara tetangga. Kondisi tersebut berpotensi untuk mengundang ke-rawanan di bidang politik, karena meskipun orientasi masyarakat masih terbatas pada bidang ekonomi dan sosial, terutama apabila kehidupan ekonomi masyarakat daerah perbatasan mempunyai
ketergantungan kepada perekonomian negara tetangga, maka hal inipun selain dapat menimbulkan kerawanan di bidang politik juga dapat menurunkan harkat dan martabat bangsa. Situasi politik yang terjadi di negara tetangga seperti Malaysia (Serawak & Sabah) dan Philipina Selatan akan turut mempengaruhi situasi keamanan daerah perbatasan.
Aspek Ekonomi.
Daerah perbatasan merupakan daerah tertinggal (terbelakang) disebabkan antara lain :
1) Lokasinya yang relatif terisolir (terpencil) dengan tingkat aksesibilitas yang rendah.
2) Rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat.
3) Rendahnya tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal).
4) Langkanya informasi tentang pemerintah dan pembangunan masyarakat di daerah perbatasan (blank spot).
Kesenjangan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan dengan masyarakat negara tetangga mempengaruhi watak dan pola hidup masyarakat setempat dan berdampak negatif bagi pengamanan daerah perbatasan dan rasa nasionalisme. Maka tidak jarang daerah perbatasan sebagai pintu masuk atau tempat transit pelaku kejahatan dan teroris.
Aspek Sosial Budaya.
Akibat globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, teknologi informasi dan komunikasi terutama internet, dapat mempercepat masuk dan berkembangnya budaya asing ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pengaruh budaya asing tersebut banyak yang tidak sesuai dengan kebudayaan kita, dan dapat merusak ketahanan nasional, karena mempercepat dekulturisasi yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Masyarakat daerah perbatasan cenderung lebih cepat terpengaruh oleh budaya asing, dikarenakan intensitas hubungan lebih besar dan kehidupan ekonominya sangat tergantung dengan negara tetangga.
Aspek Pertahanan dan Keamanan.
Daerah perbatasan merupakan wilayah pembinaan yang luas dengan pola penyebaran penduduk yang tidak merata, sehingga menyebabkan rentang kendali pemerintah, pengawasan dan pembinaan teritorial sulit dilaksanakan dengan mantap dan efisien. Seluruh bentuk kegiatan atau aktifitas yang ada di daerah perbatasan apabila tidak dikelola dengan baik akan mempunyai dampak terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, di tingkat regional maupun internasional baik secara langsung dan tidak langsung. Daerah perbatasan rawan akan persembunyian kelompok GPK, penyelundupan dan kriminal lainnya termasuk terorisme, sehingga perlu adanya kerjasama yang terpadu antara instansi terkait dalam penanganannya.
Permasalahan Yang Dihadapi
Penanganan perbatasan selama ini memang belum dapat dilakukan secara optimal dan kurang terpadu, serta seringkali terjadi tarik-menarik kepentingan antara berbagai pihak baik secara horizontal, sektoral maupun vertikal. Lebih memprihatinkan lagi keadaan masyarakat sekitar daerah perbatasan negara, seperti lepas dari perhatian dimana penanganan masalah daerah batas negara menjadi domain pemerintah pusat saja, pemerintah daerahpun menyampaikan keluhannya, karena merasa tidak pernah diajak serta masyarakatnya tidak mendapat perhatian. Merekapun bertanya siapa yang bertanggung jawab dalam membina masyarakat di perbatasan ? Siapa yang harus menyediakan, memelihara infrastruktur di daerah perbatasan, terutama daerah yang sulit dijangkau, sementara mereka tidak tahu dimana batas-batas fisik negaranya ?
Kenyataan di lapangan ditemukan banyak kebijakan yang tidak saling mendukung dan/atau kurang sinkron satu sama lain. Dalam hal ini, masalah koordinasi yang kurang mantap dan terpadu menjadi sangat perlu untuk ditelaah lebih lanjut. Koordinasi dalam pengelolaan kawasan perbatasan, sebagaimana hendaknya melibatkan banyak instansi (Departemen/LPND), baik instansi terkait di tingkat pusat maupun antar instansi pusat dengan pemerintah daerah. Misalnya, belum terkoordinasinya pengembangan kawasan perbatasan antar negara dengan kerjasama ekonomi sub regional, seperti yang ditemui pada wilayah perbatasan antara Malaysia Timur dengan Kalimantan dengan KK Sosek Malindo dan BIMP-EAGAnya, serta dengan rencana pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Sanggau di Kalimantan Barat dan KAPET SASAMBA di Kalimantan Timur yang secara konseptual dan operasional perlu diarahkan dan dirancang untuk menumbuhkan daya saing, kompabilitas dan komplementaritas dengan wilayah mitranya yang ada di negara tetangga.
Selain isu koordinasi dalam pengembangan kawasan perbatasan, komitmen dan kebijakan Pemerintah untuk memberikan prioritas yang lebih tinggi dalam pembangunan wilayah perbatasan telah mengalami reorientasi yaitu dari orientasi keamanan (security approach) menjadi orientasi kesejahteraan/pembangunan (prosperity/development approach). Dengan adanya reorientasi ini diharapkan penanganan pembangunan kawasan perbatasan di Kalimantan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut :
a) Pendekatan keamanan yang diterapkan Mabes TNI di dalam penanganan KK Sosek Malindo, walaupun berbeda namun diharapkan dapat saling menunjang dengan pendekatan pembangunan.
b) Penanganan KK Sosek Malindo selama ini ternyata tidak tercipta suatu keterkaitan (interface) dengan program pengembangan kawasan dan kerjasama ekonomi regional seperti BIMP-EAGA, yang sebenarnya sangat relevan untuk dikembangkan secara integrative dan komplementatif dengan KK Sosek Malindo.
c) Terkait dengan beberapa upaya yang telah disepakati di dalam pengembangan kawasan perbatasan antar negara, khususnya di Kalimantan dengan KK Sosek Malindonya, diperlukan pertimbangan terhadap upaya percepatan pengembangan kawasan perbatasan tersebut melalui penanganan yang bersifat lintas sektor dan lintas pendanaan.
Isu pengembangan daerah perbatasan lainnya secara umum diilustrasikan sebagai berikut :
1) Kaburnya garis perbatasan wilayah negara akibat rusaknya patok-patok di perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur menyebabkan sekitar 200 hektare hutan wilayah Republik Indonesia berpindah masuk menjadi wilayah Malaysia (Media Indonesia, 21 Juni 2001). Ancaman hilangnya sebagian wilayah RI di perbatasan Kalimantan Barat dengan Malaysia Timur akibat rusaknya patok batas negara setidaknya kini menjadi 21 patok yang terdapat di Kecamatan Seluas, kabupaten Bengkayang, memerlukan perhatian. Selain di Kabupaten Bengkayang, kerusakan patok-patok batas juga terjadi di wilayah Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu, masing-masing berjumlah tiga dan lima patok (Media Indonesia, 23 Juni 2001).
2) Pengelolaan sumber daya alam belum terkoordinasi antar pelaku sehingga memungkinkan eksploitasi sumber daya alam yang kurang baik untuk pengembangan daerah dan masyarakat. Misalnya, kasus illegal lodging yang juga terkait dengan kerusakan patok-patok batas yang dilakukan untuk meraih keuntungan dalam penjualan kayu. Depertemen Kehutanan pernah menaksir setiap bulannya sekitar 80.000-100.000 m3 kayu ilegal dari Kalimantan Timur dan sekitar 150.000 m3 kayu ilegal dari Kalimantan barat masuk ke Malaysia (Kompas, 20 Mei 2001).
3) Kepastian hukum bagi suatu instansi dalam operasionalisasi pembangunan di wilayah perbatasan sangat diperlukan agar peran dan fungsi instansi tersebut dapat lebih efektif. Contohnya, Perum Perhutani yang ditugasi Pemerintah untuk mengelola HPH eks PT. Yamaker di perbatasan Kalimantan-Malaysia baru didasari oleh SK Menhut No. 3766/Kpts-II/1999 tanggal 27 Mei 1999, namun tugas yang dipikul Perhutani meliputi menata kembali wilayah perbatasan dalam rangka pelestarian sumber daya alam, perlindungan dan pengamanan wilayah perbatasan dan pengelolaan hutan dengan sistem tebang pilih . Tugas ini bersifat lintas sektoral dan lintas wilayah sehingga diperlukan dasar hukum yang lebih tinggi.
4) Pengelolaan kawasan lindung lintas negara belum terintegrasi dalam program kerja sama bilateral antara kedua negara, misalnya keberadaan Taman Nasional Kayan Mentarang yang terletak di Kabupaten Malinau dan Nunukan, di sebelah Utara Kalimantan Timur, sepanjang perbatasan dengan Sabah Malaysia, seluas 1,35 juta hektare. Taman ini merupakan habitat lebih dari 70 spesies mamalia, 315 spesies unggas dan ratusan spesies lainnya.
5) Kawasan perbatasan mempunyai posisi strategis yang berdampak terhadap hankam dan politis mengingat fungsinya sebagai outlet terdepan Indonesia, dimana terjadi banyak pelintas batas baik dari dan ke Indonesia maupun Malaysia. Ancaman di bidang hankam dan politis ini perlu diperhatikan mengingat kurangnya pos lintas batas legal yang disepakati oleh kedua belah pihak, misalnya di Kalimantan Barat dengan Serawak/Sabah hanya ada 2 pos lintas batas legal dari 16 pos lintas batas yang ada.
6) Kemiskinan akibat keterisolasian kawasan menjadi pemicu tingginya keinginan masyarakat setempat menjadi pelintas batas ke Malaysia berlatar belakang untuk memperbaiki perekonomian masyarakat mengingat tingkat perekonomian Malaysia lebih berkembang.
7) Kesenjangan sarana dan prasarana wilayah antar kedua wilayah negara pemicu orientasi perekonomian masyarakat, seperti di Kalimantan, akses keluar (ke Malaysia) lebih mudah dibandingkan ke ibukota kecamatan/kabupaten di wilayah Kalimantan.
8) Tidak tercipta keterkaitan antar kluster social ekonomi baik kluster penduduk setempat maupun kluster binaan pengelolaan sumber daya alam di kawasan, baik keterkaitan ke dalam maupun dengan kluster pertumbuhan di negara tetangga.
9) Adanya masalah atau gangguan hubungan bilateral antar negara yang berbatasan akibat adanya peristiwa-peristiwa baik yang terkait dengan aspek ke-amanan dan politis, maupun pelanggaran dan eksploitasi sumber daya alam yang lintas batas negara, baik sumber daya alam darat maupun laut.
Berdasarkan isu strategis dalam pengelolaan daerah perbatasan negara selama ini, dapat dikemukakan beberapa permasalahan yang menonjol di daerah perbatasan sebagai berikut :
a) Belum adanya kepastian secara lengkap garis batas laut maupun darat.
b) Kondisi masyarakat di wilayah perbatasan masih tertinggal, baik sumber daya manusia, ekonomi maupun komunitasnya.
c) Beberapa pelanggaran hukum di wilayah perbatasan seperti penyelundupan kayu/illegal lodging, tenaga kerja dan lain-lain.
d) Pengelolahan perbatasan belum optimal, meliputi kelembagaan, kewenangan maupun program.
e) Eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, terutama hasil hutan dan kekayaan laut.
f) Munculnya pos-pos lintas batas secara ilegal yang memperbesar terjadinya out migration, “economic asset” secara ilegal.
g) Mental dan professional aparat (stake holders di pusat dan daerah serta aparat keamanan di pos perbatasan).
Perkembangan Lingkungan Strategis
Masalah perbatasan tidak terlepas dari perkembangan lingkungan strategis baik internasional, regional maupun nasional. Dalam era globalisasi, dunia makin terorganisasi dan makin tergantung satu sama lain serta saling membutuhkan. Konsep saling keterkaitan dan ketergantungan dalam masyarakat internasional berpengaruh dalam bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamananan. Berbagai negara sambil tetap mempertahankan identitas serta batas-batas teritorial negaranya, mereka membuka semua hambatan fisik, administrasi dan fiskal yang membatasi gerak lalu lintas barang dan orang.
Perkembangan kerjasama ASEAN diharapkan akan dapat menciptakan keterbukaan dan saling pengertian sehingga dapat dihindarkan terjadinya konflik perbatasan. Hal ini didukung oleh semakin meningkatnya hubungan masyarakat perbatasan baik dari sudut sosial budaya maupun ekonomi. Dalam era reformasi dan dengan kondisi kritis yang masih berkepenjangan, penanganan masalah perbatasan belum dapat dilakukan secara optimal.
Strategi Pengembangan Daerah Perbatasan
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Konsepsi peng-elolaan perbatasan negara merupakan “titik temu” dari tiga hal penting yang harus saling bersinergi, yaitu:
1) Politik Pemerintahan Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam wadah NKRI.
2) Pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama masyarakat di daerah-daerah.
3) Politik luar negeri yang bebas-aktif dalam rangka mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Oleh sebab itu dalam penyusunan peraturan perundang-undangan harus selalu memperhatikan dan berdasarkan tiga hal tersebut di atas.
Pembentukan Kelembagaan Khusus menangani Masalah Perbatasan. Persoalan pengelolaan perbatasan negara sangat kompleks dan urgensinya terhadap integritas negara kesatuan RI,sehingga perlu perhatian penuh pemerintah terhadap penanganan hal-hal yang terkait dengan masalah perbatasan, baik antar negara maupun antar daerah. Pengelolaan perbatasan antar negara masih bersifat sementara (ad-hoc) dengan leading sektor dari berbagai instansi terkait. Pada saat ini, lembaga-lembaga yang menangani masalah perbatasan antar negara tetangga adalah:
1) General Border Committee RI-PNG diketuai oleh Panglima TNI.
2) Join Border Committee RI-PNG (JBC) diketuai oleh Menteri Dalam Negeri.
3) Join Border Committee RI-UNTAET (Timtim) diketuai oleh Dirjen Pemerintah Umum Departemen Dalam Negeri.
4) Join Commisison Meeting RI – Malaysia (JCM) diketuai oleh Departemen Luar Negeri yang sifatnya kerjasama bilateral.
Dalam penanganan masalah perbatasan agar dapat berjalan secara optimal perlu dibentuk lembaga yang dapat berbentuk :
Forum/setingkatDewan dengan keanggotaan terdiri dari pimpinan Institusi terkait. Dewan dibantu oleh sekretariat Dewan. Bentuk ini mempunyai kelebihan dan penyelesaian masalah lebih terpadu dan hasilnya lebih maksimal, karena didukung oleh instansi terkait. Sedangkan kelemahannya tidak operasional, keanggotaan se-ring berganti-ganti, sehingga kurang terjadi adanya kesinambungan kegiatan.
Badan (LPND) yang mandiri terlepas dari institusi lain dan langsung di bawah presiden. Bentuk ini mempunyai kelebihan bersifat otonom, hasil kebijakannya bersifat operasional dan personil terdiri dari sumber daya manusia yang sesuai dengan bidang kerjanya. Sedangkan kelemahannya dapat terjadi pengambil-alihan sektor, sehingga kebijakan yang ditetapkan kurang didukung oleh sektor terkait.
Mewujudkan sabuk pengaman (koridor). Dalam menjaga kedaulatan Negara dan keamanan. Untuk lebih mewujudkan keamanan negara RI Khususnya di wilayah perbatasan dengan negara tetangga perlu diciptakan sabuk pengaman yang berfungsi sebagai sarana kontrol dimulai dari titik koordinat ke arah tertentu sepanjang perbatasan.
Penyusunan Program Secara Komprehensif dan Integral. Penyusunan program secara integral dan komprahensif dalam hal ini melibatkan sektor-sektor yang terkait dalam masalah penanganan perbatasan, seperti masalah kependudukan, lalu lintas barang/perdagangan, kesehatan, ke-amanan, konservasi sumber daya alam.
Penataan batas negara dalam upaya memperkokoh keutuhan integritas NKRI. Penataan batas seperti yang telah diuraikan di atas berupa batas fisik baik batas alamiah ataupun buatan. Dengan kejelasan batas-batas tersebut akan memperjelas kedaulatan fisik wilayah negara RI.
Pembangunan Ekonomi dan Percepatan Pertumbuhan Perekonomian Perbatasan Berbasis Kerakyatan. Sumber daya manusia merupakan salah satu faktor penting dalam peningkatan ketahanan di daerah perbatasan. Kualitas sumber daya manusia ataupun tingkat kesejahteraan yang rendah akan mengakibatkan kerawanan terutama dalam hal yang menyangkut masalah sosial dan pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas nasional secara keseluruhan. Oleh sebab itu perlu adanya peningkatan taraf hidup masyarakat di daerah perbatasan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam usaha pertumbuhan perekonomian perbatasan yang berbasis kerakyatan antara lain:
1) Potensi sumber daya alam setempat
2) Kelompok swadaya masyarakat.
Sedangkan bentuk usaha percepatan pertumbuhan perekonomian perbatasan yang berbasis kerakyatan antara lain:
Penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat adat/kelompok-kelompok swadaya masyarakt yang sudak ada.
Pemberdayaan, pendam-pingan dan penguatan peran serta perempuan dalam kegiatan perekonomian atau sosial.
Pengembangan wawasan kebangsaan masyarakat di kawasan perbatasan.
Menghidupkan peran lembaga keungan mikro dalam peningkatan pertumbuhan perekonomian.
Identifikasi potensi dan pengembangan sektor-sektor unggulan di daerah perbatasan.
Sistem Keamanan Perbatasan
Sistem keamanan perbatasan dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Faktor-faktor yang berpengaruh dalam penataan sistem ke-amanan perbatasan Indonesia dengan negara tetangga antara lain adalah Geografi, letak geografi Indonesia sangat strategis, karena berada di jalur perdagangan internasional. Hal-hal penting yang berkaitan dengan letak geografi antara lain :
Di wilayah laut, berbatasan dengan 10 negara (India,Malaysia, Singapura,Thailand, ietnam, Philipina, Palau, PNG, Australia,Timor Lorosae).
Di wilayah darat, berbatasan dengan 3 negara (Malaysia,PNG dan Timor Lorosae).
Jumlah pulau 17.508, panjang pantai 80.791 Km, luas wilayah termasuk ZEE 7,7 juta Km lautan 5,8 juta Km.
Perbandingan luas wilayah darat dan laut adalah 1 : 3.
b. Sumber kekayaan alam di perbatasan perlu mendapatkan pe-ngamanan/perhatian serius yang meliputi :
1) Potensi pertambangan umum/migas
2) Potensi kehutanan
3) Potensi kehutanan/perkebunan
4) Potensi perikanan
Penutup
Daerah perbatasan merupakan kawasan khusus sehingga dalam penangannya memerlukan pendekatan yang khusus pula. Hal ini disebabkan karena semua bentuk kegiatan atau aktifitas yang ada didarah perbatasan apabila tidak dikelola akan mem-punyai dampak terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, ditingkat regional maupun internasional, baik secara langsung maupun tidak langsung. Permasalahan yang timbul sering dikarenakan adanya kesan jenjang sosial di dalam masyarakat, hal semacam inilah yang perlu untuk dihindari terutama bagi masyarakat di daerah perbatasan. Pena-nganan yang mungkin dilakukan adalah secara adat, tetapi apabila sudah menyangkut stabilitas dan keamanan nasional maka hal tersebut akan menjadi urusan pemerintah.
Daftar Pustaka
1. Depkimpraswil,2002, Strategi dan Konsepsi Pengembangan Kawasan Perbatasan Negara. Jakarta.
2. Mickael Andjioe, 2001, Pengelolaan PPLB Entikong Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, http: //www. perbatasan. com
3. Pellindou P. Jack A., Ir., MM., 2002. Peningkatan Kerjasama Perbatasan Antar Negara Guna Memperlancar Arus Perdagangan di Daerah Frontier Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Lemhanas. Jakarta.
4. Pontianak Post, edisi 3 Juli 2002, Sehari, 200 Truk Kayu Ke Serawak via PLB Entikong, Pontianak.
5. Sabarno Hari, 2001, Kebijakan/Strategi Penataan Batas dan Pengembangan Wilayah Perbatasan, http: //www. perbatasan.com
Eddy MT. Sianturi, SSi dan Nafsiah, SP,
Peneliti Puslitbang Strahan Balitbang Dephan
A. LATAR BELAKANG:
Konsolidasi lintas sektoral secara non parsial Pembangunan Daerah khususnya Kabupaten Maluku Tenggara Barat termasuk dalam Wilayah Konsentrasi Pengembangan (WKP) II yang memiliki Lokasi Prioritas Penanganan Kawasan Perbatasan meliputi Kecamatan Tanimbar Selatan, Tanimbar Utara dan Selaru termaktub dalam Desain Besar (Grand Desaign) Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan tahun 2011 – 2025.
Permasalahan utama dalam perencanaan/ targeting tersebut diperlukan aksi dan konsolidasi dalam pengelolaan percepatan pembangunan daerah Perbatasan tahun 2011 adalah ketersediaan data yang valid serta mencerminkan kondisi terakhir dari setiap daerah kawasan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka BPP melakukan pendataan awal, khususnya yang terkait dengan sarana prasarana bidang ekonomi. Sebagai gambaran, Badan Pengelola Perbatasan telah mengidentifikasi dan mengoptimalisasi data dan informasi yang terdiri dari data umum dan data sarana prasarana bidang ekonomi berdasarkan sumber data yang tersedia (data terlampir). Namun demikian, masih diperlukan pemutakhiran data untuk mendukung percepatan pembangunan kawasan perbatasan khususnya lokasi prioritas 3 (tiga) Kecamatan (Tanimbar Selatan, Tanimbar Utara,dan Selaru) untuk tahun 2011-2014.
B. MAKSUD DAN TUJUAN:
Maksud dari kegiatan pendataan ini adalah meningkatkan kualitas perencanaan dan targetting percepatan pembangunan daerah perbatasan khususnya yang terkait dengan aspek sarana prasarana bidang ekonomi. Tujuan dari kegiatan pendataan ini adalah:
1. Mengumpulkan data kondisi terakhir dari aspek-aspek yang terkait dengan sarana prasarana bidang ekonomi di Lokasi Prioritas I (Kecamatan Tanimbar Selatan) termasuk Kecamatan Tanimbar Utara dan Selaru.
2. Mengetahui total kebutuhan dari aspek-aspek yang terkait dengan sarana prasarana bidang pengelolaan infrastruktur kawasan di Lokasi Prioritas I.
C. RUANG LINGKUP:
Ruang lingkup dari aspek-aspek yang terkait dengan sarana prasarana bidang pengelolaan infrastruktur kawasan adalah:
Lingkup substansi pendataan dan Petunjuk Pengisian adalah sebagai berikut:
D. KONSOLIDASI DATA
Form data isian yang telah dilengkapi dikirimkan melalui email kepada bppkabmtb@gmail.com dan andityaman2007@gmail.com atau bisa dibawa langsung ke alamat Kantor: Badan Pengelola Perbatasan Kab. MTB Jalan Ir. Seokarno- Saumlaki (Gedung Bussiness Center) sebelum tanggal 09 Juli 2011. Data tersebut akan diolah lebih lanjut untuk melengkapi kebutuhan perencanaan dan pelaporan percepatan pembangunan daerah perbatasan dalam Rencana Aksi pengelolaan batas wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan tahun 2012 serta pemutakhiran data Grand Design Tahun 2011-2025 dan Rencana Induk Tahun 2011-2016 Kawasan Perbatasan Kab. MTB.***
Saumlaki, Juni 2011
Plt. Kepala Badan Pengelola Perbatasan
Drs. D. Batmomolin
Pembina
NIP. 19650413 198603 1 025
Untuk meningkatkan layanan pemerintahan kepada masyarakat melalui jaringan internet, kami bermaksud membuat situs website sebagai media komunikasi dan informasi bagi masyarakat luas.
Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini kami mengajukan nama sub domain dari Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, adalah sebagai berikut:
Mohon dapat dilakukan registrasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Demikian permohonan ini, atas perhatian disampaikan terima kasih.
.***
31 May 2011
oleh : Ratna Dewi
Kawasan perbatasan negara memiliki nilai strategis dari segi pertahanan dan keamanan karena merupakan beranda depan dan penentu batas negara. Untuk mengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan pada tingkat pusat dan daerah, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara memerintahkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membentuk badan pengelola perbatasan di tingkat nasional dan daerah.
Di tingkat nasional, Pemerintah telah membentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tanggal 28 Januari 2010. Badan ini mempunyai tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Melihat kondisi kawasan perbatasan pada umumnya, BNPP menghadapi banyak tantangan. Agar pelaksanaan tugasnya lancar, BNPP perlu melakukan penguatan dan pemantapan peran, salah satunya melalui rapat koordinasi (rakor).
Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Daerah Perbatasan yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada tanggal 2 dan 3 Mei 2011 dapat dijadikan sebagai salah satu langkah awal penguatan dan pemantapan peran BNPP selanjutnya. Maksud dan tujuan rakor tersebut adalah dalam rangka sinkronisasi dan keberpihakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan program seluruh sektor terkait untuk Tahun Anggaran 2011 di Kabupaten Sanggau, dan memadukan rencana pembangunan perbatasan program Kabupaten Sanggau untuk Tahun Anggaran 2012 – 2014.
Secara garis besar, hasil rakor di atas adalah sebagai berikut :
1. Pembangunan daerah perbatasan dilaksanakan dengan pendekatan keamanan yang berbasis pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2. Percepatan pembangunan daerah perbatasan di Kabupaten Sanggau didasarkan atas rencana aksi terpadu yang berorientasi kepada penyelesaian masalah-masalah strategis, optimalisasi potensi wilayah, serta berbasis kepada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Tata Ruang Kawasan Perbatasan.
3. Diperlukan sinergi program dan kegiatan pembangunan daerah perbatasan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten, dengan mengalokasikan anggaran pembangunan infrastruktur yang lebih besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah perbatasan menjadi lebih tinggi dibanding rata-rata pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat dan nasional serta perlunya optimalisasi penyelesaian pembangunan Pos Pengawas Lintas Batas Entikong.
4. Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau diharapkan menyusun program prioritas yang dapat menjadi pengungkit untuk program-program pembangunan daerah perbatasan Kabupaten Sanggau. Kementerian/ Lembaga diharapkan lebih memberikan keberpihakan untuk Percepatan Pembangunan Daerah perbatasan Kabupaten Sanggau.
5. Rakor telah menyepakati 4 (empat) aspek kegiatan pembangunan wilayah perbatasan, yang meliputi peningkatan: (i) Aspek Pertahanan Keamanan; (ii) Aspek Pengembangan Ekonomi ; (iii) Aspek Pengembangan Sumber Daya Manusia; (iv) Aspek Sarana dan Prasarana.
6. Anggaran sektor dari Kementerian dan Lembaga yang dialokasikan untuk pembangunan kawasan perbatasan Kabupaten Sanggau tahun 2011-2014 adalah :
Tahun 2011: Rp. 220.653.035.000,-
Tahun 2012: Rp. 175.063.765.000,-
Tahun 2013: Rp. 22.614.199.000,-
Tahun 2014: Rp. 23.819.909.000,-
Pelaksanaan program-program sebagai tindak lanjut rakor di atas harus berada di bawah koordinasi BNPP dan Badan Pengelola Perbatasan di Kalimantan Barat. Mengingat anggaran yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan daerah perbatasan cukup besar, Kepala BNPP harus melaporkan pelaksanaannya kepada Presiden secara berkala.
Percepatan pembangunan daerah-daerah perbatasan merupakan program yang utama untuk mempersempit rentang perbedaan antara negara tetangga yang telah lebih dahulu maju dibanding kawasan perbatasan, untuk mencegah tawaran pihak asing (warga negara tetangga) melakukan tindakan yang merugikan kawasan perbatasan seperti: memindahkan patok-patok perbatasan, melakukan penyelundupan barang-barang, dan melakukan illegal logging (khusus bagi kawasan perbatasan yang berupa hutan).
Media massa telah sering memberitakan bahwa perbedaan mencolok antara masyarakat Indonesia dan masyarakat negara tetangga yang hidup di kawasan perbatasan dapat menjadi ancaman keutuhan bangsa. Oleh sebab itu, perlu tindakan-tindakan nyata dari Pemerintah, dengan BNPP sebagai motor utamanya. Agar dapat terealisasi dengan baik, program-program yang telah direncanakan harus melibatkan masyarakat setempat sebagai stakeholders utama.
Penulis adalah Asdep Bidang Pertahanan, Keamanan, dan Pertanahan, DPOK.