Yth, Rekan-rekan
Pemerhati Pembangunan Kawasan Perbatasan
silahkan klick link dibawah ini
Online Survey Kawasan Perbatasan Kab. MTB
thanks
Yth, Rekan-rekan
Pemerhati Pembangunan Kawasan Perbatasan
silahkan klick link dibawah ini
Online Survey Kawasan Perbatasan Kab. MTB
thanks
Saumlaki, 27/10/2011, Konsolidasi BNPP akan penyampaian Rencana Kerja Anggaran Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat mendasari Buku Pedoman Perencanaan dan Anggaran yang telah disesuaikan dengan isu-isu permasalahan yang dihadapi baik dalam sisi birokrasi dan implementasi pengembangan di kawasan perbatasan kabupaten maluku tenggara barat sebagai wilayah konsentrasi pengembangan II.
Penyampaian ini juga mendasari hasil koordinasi dan konsultasi perencanaan dengan Biro Perencanaan Kerjasama, Hukum Perundang-undangan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) diJakarta, pada tanggal 19-21 Oktober 2011. Arah dan Kebijakan Umum BPP Kab. MTB terarah kepada peningkatan pengelolaan data dan informasi kawasan perbatasan untuk menyeimbangkan dampak konsolidasi dan koordinasi terkait usulan-usulan kegiatan maupun implementasi program pusat dan propinsi yang terarah di Kabupaten melalui akses percepatan informasi Internet dalam pembentukan Kontak Person (Yudi Kurniawan*).
Konsoslidasi Pengembangan Kawasan Perbatasan oleh BPP sudah dalam stage II Pengembangan yaitu peningkatan pengelolaan akses informasi kawasan oleh masyarakat, atau pemangku kepentingan di kawasan perbatasan.
Anggaran guna menunjang impelementasi akan inisiasi baru untuk ke enam LOKPRI yang akan diusulkan terarah kepada Kebutuhan Program bukan kepada kemauan semata, dan lebih ditekankan kepada peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat yang berada pada kawasan perbatasan (Sultrawan Manggiri**).
Arah dan kebijakan ini sangat perlu diperhatikan secara khusus dan mendesak, bukan hanya kepada peningkatan infrastruktur semata akan tetapi berpihak kepada kesejahteraan ekonomi lokal.***
*) Yudi Kurniawan (Staf Perencanaan BNPP)
**) Sultrawan Manggiri (Kepala Bagian Program dan Anggaran II, Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum Perundang-undangan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Sesuai dengan Visi Badan Pengelola Perbatasan yaitu : “Menjadikan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai Tampak Depan Wajah Indonesia” sangat perlu dibenahi dengan mengedepankan sisi kesejahteraan daripada keamanan di wilayah perbatasan sangat diperlukan koordinasi dan integrasi disetiap pemangku kepentingan di kawasan perbatasan, untuk maksud diatas kami melaporkan situasi dan kondisi dalam laporan evaluasi program dan kegiatan badan pengelola perbatasan yang telah dan akan dilaksanakan dalam tahun anggaran 2011 yang dapat kami laporkan berupa:
Evaluasi dalam penyusunan Laporan Semester I (per 30 September 2011) Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Sistimatika Standar Pengendalian Internal Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat terdiri dari :
Gambaran Umum SKPD meliputi, Profil SKPD, Acuan Dasar, dan Jadwal Rencana Pelaksanaan Program dan Kegiatan SKPD.
Laporan Kemajuan SKPD sesuai dengan laporan per 30 September 2011 sebesar 0,00% dimana dalam pelaksanaannya target pencapaian SKPD sesuai dengan Sasaran Fisik dan realisasi Keuangan yang terukur dalam Bobot Tertimbang mencapai 0,00%.
Prognosi 6 (enam) bulan kedepan Sisa Bobot Tertimbang sebesar 100,00% yang harus dicapai untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa serta pembayaran honorarium kegiatan yang telah selesai dan akan dilaksanakan serta perubahan kegiatan dan nomenklatur disesuaikan dengan Arah Kebijakan Umum SKPD dalam perubahan anggaran tahun 2011.
Kemajuan Keuangan SKPD sesuai dengan Draft Buku Pedoman Perencanaan dan Penganggaran alokasi dana DPPA-SKPD Tahun 2011 tidak ada estimasi Pendapatan Asli Daerah yang dialokasikan pada Badan Pengelola Perbatasan untuk Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 0,- Sedangkan Anggaran Belanja yang diusulkan sebesar Rp. 250.000.000,- diakomodasi dalam perubahan anggaran sebesar Rp. 191.641.000,- sampai dengan tanggal Per 11 Oktober 2011 akan ditetapkan sebagai acuan dan dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran – Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2011.*
Dalam RPJMN 2010-2014 disebutkan komitmen dan kebijakan pemerintah dalam mengelola dan melaksanakan pembangunan sebagai pusat kegiatan strategi nasional, serta dalam Dokumen RTRWN telah menetapkan 9 (sembilan) kawasan perbatasan negara beserta 29 (dua puluh sembilan) Wilayah Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) menyediakan pelayanan kegiatan masyarakat di perbatasan termasuk pelayanan lintas batas hingga tahun 2019 termasuk Saumlaki ibukota Kabupaten Maluku Tenggara barat.
Dalam Rencana Strategi tahun 2012 merupakan tahapan kedua (Stage-II) yaitu Tahap Konsolidasi dan Implementasi Rencana Aksi Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Perbatasan Periode 2012-2017.
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan karunia‐Nya, sehingga Buku Perencanaan Program dan Anggaran Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2012 dapat disusun dengan baik.
Buku Pedoman Perencanaan Program dan Anggaran Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2012 akan memberikan gambaran secara lebih jelas mengenai kerangka kebijakan, program‐program prioritas dan arah pembangunan Bidang Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat khususnya pada Tahun Anggaran 2012.
Buku Perencanaan Program dan Anggaran ini diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu bahan referensi bagi para pengambil kebijakan dalam membuat keputusan, dalam usulan program dan kegiatan ini disertai data penunjang di lingkungan Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Dengan terbitnya buku ini kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam membantu tersusunnya buku ini.
Saumlaki, Oktober 2011
Plt. Badan Pengelola Perbatasan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Drs. D. Batmomolin
Sejak dioperasionalisasikan tanggal 06 April 2011, kekurangan-kekurangan yang dihadapi oleh Badan Pengelola Perbatasan yakni keterbatasan anggaran pemerintah daerah dimana telah dilaksanakan pada pertengahan tahun anggaran sangat dramatis juga kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan tidak melibatkan lembaga tersebut dan lebih emergency lagi program ditunda untuk tahun depan yang akan dialokasikan.
Bagaimana kita mau merubah wajah daerah perbatasan jika informasi yang uptodate tidak dapat kami terima. permasalahan ini harus dilihat oleh pemerintah pusat yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Solusi yang diusulkan untuk memperpendek rentang kendali informasi yang terpusat, kami (PEMDA) lewat Badan ini mengusulkan agar diadakan validasi sistim informasi manajemen perbatasan yakni dipasang access layanan informasi baik antar pemerintah pusat untuk mengkoordinasikan laporan-laporan baik secara rutinitas maupun implementasi program pusat dan propinsi di daerah MTB.
Semoga tulisan dapat bermanfaat.
ertumpu pada keunikan (Mistik) dan kekhasan budaya
dan alam (Natural), serta hubungan antar manusia (Holistik). Selain itu, tampaknya wisata budaya perlu dibedakan dengan pariwisata budaya. Jika wisata budaya adalah aktivitas perjalanan temporal yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dari tempat dimana dia atau mereka tinggal ke suatu tempat lain dengan tujuan untuk menyaksikan atau menikmati situs purbakala, tempat bersejarah, museum, upacara adat tradisional, upacara keagamaan, pertunjukan kesenian, festival dan lain sebagainya, maka pariwisata budaya mencakup bukan hanya perjalanan dan aktivitas menikmati saja, tetapi juga aktivitas lain yang dilakukan oleh pihak lain yang terkait dengan para wisatawan tersebut. Termasuk didalamnya berbagai uapaya yang perlu dilakukan demi tetap berlangsungnya atraksi budaya sebagai sumber daya yang bersifat unik, terbatas dan tidak terbarukan. Adanya interaksi (Holistik)yang terjadi baik antara manusia sebagai pengunjung, dengan manusia dan obyek budaya yang dikunjungi, maka presentase ini lebih unik membahas tentang :
“Jelajah Budaya dan Pariwisata Kabupaten Maluku Tenggara Barat” dalam Analisa TOWS Rencana Strategi dan RPJMD Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maluku Tenggara Barat bagi Perencanaan Daerah Kabupaten selangkah demi dan dalam penyatuan persepsi Perencanaan Pembangunan MTB Periode 2007 – 2012.
by ernes falikres
posted on 07 JUni 2007
Program dan anggaran untuk Rencana Kerja pengelolaan perbatasan tersebar diberbagai dinas/badan dan lembaga teknis daerah. Khusus untuk tahun anggaran 2011, mengingat pembentukan BPP dilakukan setelah ditetapkannya pagu sementara. Maka program dan kegiatan dalam Rencana Kerja ini kebih merupakan koordinasi dan harmonisasi. Untuk tahun 2012 dan seterusnya, penyusunan Rencana Kerja pengelolaan kawasan perbatasan disusun oleh BPP sebelumnya dibahas dalam forum Focus Discussion Group (FDG) I melibatkan lembaga teknis terkait pengelolaan kawasan perbatasan TNI/POLRI, dan lingkup pemerintah daerah setelah itu FDG II melibatkan 3 pihak (Third Lateral Meeting) BPP, BAPPEDA, Dinas Pengelola Keuangan Daerah dan lembaga teknis daerah yang memiliki program dan kegiatan yang fokus dan lokus pelaksanaannya di kawasan perbatasan dan Batas Lintas Kontinent (BLK), meliputi: Cakupan Kawasan Perbatasan (CKP), Wilayah Konsentrasi Pengembangan (WKP-II) dan Lokasi Prioritas LOKPRI I berada di Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Rencana pada tingkatan tersebut yang sudah disepakati selanjutnya disinergikan dalam Forum Musrembang Daerah, dan Nasional.
Sesuai Konsolidasi dan Sinkronisasi serta Rasionalisasi dengan Pihak terkait, maka Pagu dalam perubahan anggaran 2011 mengacu kepada Pedoman Perencanaan Program dan Penganggaran Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebesar Rp. 160.000.000, – untuk kesekretariatan, dan Rp. 400.000.000,- untuk kegiatan publik.
Ringkasan Alokasi dalam Rencana Kerja APBD Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggar Barat berdasarkan rumusan kebijakan umum anggaran dapat dilihat pada matriks berikut ini:
|
NO |
Program/Kegiatan |
Anggaran |
Unit Penyelenggara |
||
|
Nominal (Rp. 000) |
% |
||||
|
I |
Pelayanan Administrasi Perkantoran
|
160.000 |
26,67 |
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | |
|
|
1. |
Penyediaan jasa surat menyurat |
28.150 |
0,42 |
|
|
|
2. |
Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik |
2.500 |
0,67 |
|
|
|
3. |
Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional |
4.000 |
1,80 |
|
|
|
4. |
Penyediaan jasa administrasi dan keuangan |
10.800 |
0,54 |
|
|
|
5. |
Penyediaan jasa kebersihan kantor |
3.250 |
5,21 |
|
|
|
6. |
Penyediaan alat tulis kantor |
31.282 |
0,75 |
|
|
|
7. |
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan |
4.500 |
0,13 |
|
|
|
8. |
Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor |
750 |
0,92 |
|
|
|
9. |
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan |
5.500 |
0,67 |
|
|
|
10. |
Penyediaan makanan dan minuman |
4.000 |
7,98 |
|
|
|
11. |
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah |
47.888 |
2,36 |
|
|
|
12. |
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah |
14.180 |
0,53 |
|
|
|
13. |
Penyediaan jasa pendukung teknis perkantoran |
3.200 |
0,42 |
|
| II | Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur |
25.000 |
4,17 |
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | |
|
|
1 |
Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor |
10.000 |
1,67 |
|
|
|
2 |
Pengadaan Peralatan Gedung Kantor |
15.000 |
2,50 |
|
|
III |
Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan |
15.000 |
2,50 |
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan | |
|
|
1. |
Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD |
5.000 |
0,825 |
|
|
|
2. |
Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun |
5.000 |
0,825 |
|
|
|
3. |
Penyusunan Perencanaan Program dalam Perubahan Anggaran |
5.000 |
0,825 |
|
|
IV |
Sosialisasi Batas Negara di Laut |
125.000 |
20,83 |
|
|
|
|
1. |
Peningkatan Pemahaman Kebijakan Pemerintah dalam Penyelesaian Masalah Negara |
125.000 |
20,83 |
Bidang Batas Negara dan Potensi Kawasan dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian |
|
V |
Penataan Ruang di Kawasan Perbatasan Laut |
275.000 |
45,83 |
Bidang Kerjasama & Pengelolaan Infrastruktur Kawasan serta Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan. | |
|
|
1. |
Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian serta Penataan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kawasan Perbatasan |
175.000 |
16,67 |
|
| 2. | Penataan Ruang dan Perencanaan Pengelolaah Kawasan Perbatasan Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Terluar |
100.000 |
29,16 |
||
A. LATAR BELAKANG:
Konsolidasi lintas sektoral secara non parsial Pembangunan Daerah khususnya Kabupaten Maluku Tenggara Barat termasuk dalam Wilayah Konsentrasi Pengembangan (WKP) II yang memiliki Lokasi Prioritas Penanganan Kawasan Perbatasan meliputi Kecamatan Tanimbar Selatan, Tanimbar Utara dan Selaru termaktub dalam Desain Besar (Grand Desaign) Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan tahun 2011 – 2025.
Permasalahan utama dalam perencanaan/ targeting tersebut diperlukan aksi dan konsolidasi dalam pengelolaan percepatan pembangunan daerah Perbatasan tahun 2011 adalah ketersediaan data yang valid serta mencerminkan kondisi terakhir dari setiap daerah kawasan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka BPP melakukan pendataan awal, khususnya yang terkait dengan sarana prasarana bidang ekonomi. Sebagai gambaran, Badan Pengelola Perbatasan telah mengidentifikasi dan mengoptimalisasi data dan informasi yang terdiri dari data umum dan data sarana prasarana bidang ekonomi berdasarkan sumber data yang tersedia (data terlampir). Namun demikian, masih diperlukan pemutakhiran data untuk mendukung percepatan pembangunan kawasan perbatasan khususnya lokasi prioritas 3 (tiga) Kecamatan (Tanimbar Selatan, Tanimbar Utara,dan Selaru) untuk tahun 2011-2014.
B. MAKSUD DAN TUJUAN:
Maksud dari kegiatan pendataan ini adalah meningkatkan kualitas perencanaan dan targetting percepatan pembangunan daerah perbatasan khususnya yang terkait dengan aspek sarana prasarana bidang ekonomi. Tujuan dari kegiatan pendataan ini adalah:
1. Mengumpulkan data kondisi terakhir dari aspek-aspek yang terkait dengan sarana prasarana bidang ekonomi di Lokasi Prioritas I (Kecamatan Tanimbar Selatan) termasuk Kecamatan Tanimbar Utara dan Selaru.
2. Mengetahui total kebutuhan dari aspek-aspek yang terkait dengan sarana prasarana bidang pengelolaan infrastruktur kawasan di Lokasi Prioritas I.
C. RUANG LINGKUP:
Ruang lingkup dari aspek-aspek yang terkait dengan sarana prasarana bidang pengelolaan infrastruktur kawasan adalah:
Lingkup substansi pendataan dan Petunjuk Pengisian adalah sebagai berikut:
D. KONSOLIDASI DATA
Form data isian yang telah dilengkapi dikirimkan melalui email kepada bppkabmtb@gmail.com dan andityaman2007@gmail.com atau bisa dibawa langsung ke alamat Kantor: Badan Pengelola Perbatasan Kab. MTB Jalan Ir. Seokarno- Saumlaki (Gedung Bussiness Center) sebelum tanggal 09 Juli 2011. Data tersebut akan diolah lebih lanjut untuk melengkapi kebutuhan perencanaan dan pelaporan percepatan pembangunan daerah perbatasan dalam Rencana Aksi pengelolaan batas wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan tahun 2012 serta pemutakhiran data Grand Design Tahun 2011-2025 dan Rencana Induk Tahun 2011-2016 Kawasan Perbatasan Kab. MTB.***
Saumlaki, Juni 2011
Plt. Kepala Badan Pengelola Perbatasan
Drs. D. Batmomolin
Pembina
NIP. 19650413 198603 1 025